Dua Residivis Jambret Didor Polrestabes Surabaya

Dua Residivis Jambret Didor Polrestabes Surabaya

suarahukum.com - Rendy dan Bahtiar pelaku jambret yang menewaskan korbannya, berhasil dilumpuhkan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Keduanya berhasil diamankan setelah beberapa minggu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kedua pelaku ini adalah seorang residivis. TKP kejahatan terakhirnya di Jalan Indrapura," kata Kanit Jatanras AKP Iwan Hari Purwanto, dalam rilis video yang dishare melalui media sosial (medsos) FB akun Humas Polrestabes Surabaya, Senin (13/4/2020).

Ia juga menjelaskan bahwa kedua pelaku adalah residivis dengan kasus sama. Rendy bebas pada Agustus tahun lalu, sementara Bahtiar bebas 7 bulan yang lalu. "Mereka berdua adalah spesialis kejahatan jalanan. Rata-rata korbannya adalah wanita," jelas AKP Iwan Hari Purwanto.

Beberapa tempat sepi disurabaya yang menjadi sasaran empuk melakukan aksinya. Selain di Jalan Indrapura, diantaranya di Jalan Dupak, Jalan Rajawali, dan beberapa tempat jalanan disurabaya.

Saat penangkapan, keduanya sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Terpaksa petugas melumpuhkan keduanya. Keduanya ditangkap atas pengakuan dari penadah hasil kejahatan kedua pelaku. Sebelum pelaku ditangkap petugas polisi meringkus enam penadah terkait kasus tersebut. "Dari pengakuannya (tersangka), hasil curian digunakan untuk kehidupan sehari-hari," pungkas AKP Iwan.

Diketahui, pada saat itu, pelaku Rendy yang berperan sebagai joki dan Bahtiar sebagai pengalih perhatian serta menjual hasil curian ke penadah. Selain keduanya yakni ada satu pelaku lain yaitu berinisial "F" berperan sebagai eksekutor yang saat ini masih dinyatakan DPO.

Saat itu mereka melakukan aksi kejahatannya, pada, Jum’at 20 Maret sekitar jam 16.00 WIB, menjabret korban di Jalan Indrapura, Surabaya yang mengakibat korbannya luka parah. Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit, korban akhirnya meninggal dunia.

Korban bernama LC (korban meninggal dunia), menjadi korban Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh keduanya dari arah sebelah kiri korban dengan cara menarik paksa tas milik korban. Tas korban yang dijambret saat itu berisi, 1 (satu) Unit HP Samsung Type-J6 hingga mengakibatkan korban terjatuh saat itu korban mengendarai sepeda motor.  (Am)

Rutan Medaeng Geger Ada Tahanan Mati Mendadak
Dikira Gangster, Warga Donorejo Dikeroyok Polisi