Dosen UK Petra Surabaya Pidanakan Istrinya

foto dok Eva

Dosen UK Petra Surabaya Pidanakan Istrinya

suarahukum.com - Dosen UK Petra Surabaya Gunawan Budi Wijaya, meja hijaukan istrinya Imam Mustika Murni alias Eva. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya, mendakwa terdakwa dengan Pasal 44 ayat (4) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Ronal Talaway kuasa hukum Eva mengatakan, bahwa kasus tersebut belum semurpna tak layak untuk di P21. "Pada sebelumnya, terdakwa mengajukan gugatan cerai, namun pelapor keberatan, entah alasannya apa yang jelas suami dari terdakwa tidak mau cerai. Dan menurut saya, perkara ini belum layak naik ke persidangan mengingat tidak adanya saksi yang melihat secara langsung perbuatan yang disangkakan," katanya saat ditemui suarahukum.com, dikantornya Ruko Jalan Arjuno Surabaya, Jum'at (26/7/2019).

Selain itu, Ronal juga tidak yakin bahwa visum tersebut apakah benar-benar perbuatan kliennya. "Mengingat belum adanya pemeriksaan luka yang ada divisum tersebut apakah benar hasil dari perbuatan terdakwa? Saya mulai menangani perkara ini setelah P21, tapi tentunya nanti kita buktikan dipersidangan," tambahnya.

Perlu diketahui, sebelumnya terdakwa Eva mendatangi rumah untuk mengambil barang digudang, namun kunci direbut oleh Gunawan dan terjadilah cekcok mulut antara terdakwa dengan saksi pelapor Gunawan.

Disitulah diduga terdakwa Eva memukul kepala saksi pelapor mengenai kepala sebanyak dua kali berdasarkan bukti visum Et Repertum Nomer VER/390/13/2018/Bunda tanggal 13 Juni 2018.

Masalah timbul adanya gugatan cerai namun pelapor keberatan, dan terjadilah cekcok mulut hingga akhirnya terdakwa terpojok. Tangan pelapor mengunci kuat leher terdakwa dan dengan spontanitas terdakwa membela diri dengan cara menggigit agar supaya tangan suaminya terlepas. (Am)

20 Jaksa Kawal Sidang Kayu Ilegal Papua
Perampok Minimarket Surabaya Ditangkap