Dosen FKG Unair Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Dosen FKG Unair Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

suarahukum.com - Wakil III Dekan Fakultas Kedoteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga, I Ketut Suardhika merupakan terdakwa kasus cabul, terhadap korban JR (16) warga Wisma Permai Tengah Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mendakwa terdakwa dakwaan alternatif, Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2009 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 292 KUHP.

Ketut melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang lalu mengajukan nota kebeatan (eksepsi). "Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan kabur. Baik dalam menguraikan unsur-unsur dari tindak pidana maupun dalam menguraikan cara tindak pidana dilakukan," ucapnya pada suarahukum.com, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/8/2017).

BACA JUGA: Dosen Kedokteran Unair Ditahan di Blok C Kasus Homo Pedofilia

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Ketut mengajak JS pergi ke tempat fitnes, di Celebrity Fitnes lantai IV Galaxy Mall Surabaya, Sabtu (1/4/2017). Saat itu, Ketut mengajak JS pergi ke ruang sauna. Di tempat inilah, Ketut diduga melakukan oral seks. Korban lantas berteriak dan membuat satpam Galaxy Mall membawa keduanya ke Polsek Mulyorejo. (Am)

Hakim Putus Terdakwa Sabu 1 Tahun
Dapat Sabu Gratis, Pasutri Dituntut 7 Tahun