Dituntut 7 Tahun, Hakim Putus Terdakwa Sabu Korea 1 Tahun

Dituntut 7 Tahun, Hakim Putus Terdakwa Sabu Korea 1 Tahun

suarahukum.com - Park Insung alias Justin Park (38) warga Korea Selatan, oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Agung Rohaniawan dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa yang tinggal di Apartemen Water Place, Jalan Lontar Surabaya dengan hukuman 7 tahun penjara.

Hakim menilai, terdakwa hanya melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski terdakwa menerima putusan tersebut, Jaksa Agung Rohaniawan tetap melakukan banding. “Kami banding,” katanya, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/1/2018).

Perlu dketahui, dalam perkara No 2771/Pid.Sus/2017/PN SBY, Park Insung ditangkap atas informasi Euis alias Viky, bahwa bahwa terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu. Mendapati hal tersebut, polisi lalu melakukan penggerebekan, Kamis (15/6/2017) dini hari. Dalam apartemen, polisi menemukan barang bukti sabu sekitar 0,61 gram yang terbungkus plastik, beserta pipet kaca bekas pakai yang tersimpan dalam buffet. (Am)

BB Rp 1 Miliar Dikumpulkan Selama Setahun
Tulis Fuck You, Mbah Wawan Dipenjara 1 Tahun