Dituntut 7 Tahum, Engkong Diputus 4 Tahun 6 Bulan

Dituntut 7 Tahum, Engkong Diputus 4 Tahun 6 Bulan

suarahukum.com - Ronny Tanumiharjo alias Engkong warga Dukuh Pakis Timur Surabaya, terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu dan extasi ini, usai divonis 4 tahun 5 bulan penjara, oleh Ketua Majelis Hakim Rifan Daru, langsung terlihat lemas.

"Menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, 800 juta rupiah, subsidair 1 bulan kurungan, terhadap terdakwa Ronny Tanumiharjo alias Engkong," ujar hakim Rifan Daru, saat sidang berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2017).

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir. Begitu pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 7 tahun penjara juga pikir-pikir.

Dijelaskan dalam dakwaan, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Di jalan Dukuh Pakis Timur Surabaya, telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy. Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti 3 bukti extasy dan sabu seberat 0,23 gram. Akibatnya Engkong dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Am)

Lelang Koni Paket 1 Lebih Rp 2 Miliar Diduga Fiktif
Jambret Rampas HP Mahasiswi Dijalan