Dituntut 2 Tahun, Tersangka Kasus Penipuan Kemiri Minta Dilepaskan

Dituntut 2 Tahun, Tersangka Kasus Penipuan Kemiri Minta Dilepaskan

"suarahukum.com, PN SURABAYA - Didampingi kuasa hukum Harry Sidabukke dan rekan, terdakwa Go Ignatius Yon Henoek kasus dalam agenda sidang "Nota Pembelaan" minta keringanan. Pasalnya, dituding belum totalan bisnis kemiri, terdakwa yang tinggal di dikawasan jalan Rangkah Rejo III / 4, Tambaksari, Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Gusti Putu Karmawan menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara.

"Jaksa sangat nafsu memenjarakan terdakwa, padahal tidak satu alat bukti terdakwa bersalah di persidangan ini. Kami berharap agar segera membebaskan terdakwa dari segala penjeratan hukum," kata Harry Sidabukke saat membacakan "Nota Pembelaan", Senin (25/8/2014).

Sebelumnya, pada suarahukum.com, kuasa hukum terdakwa beralasan melepaskan terdakwa lantaran dalam bisnis jual beli palawija sejenis kemiri senilai Rp 1,9 miliar, perhitungan kliennya dan pelapor Njoo Swie Yong  belum selesai. "Hitung-hitungan belum selesai kok dikasuskan. Gimana perhitungannya, kan belum totalan?. Apalagi ngitungnya dengan filling atau perkarung. Kalau ada kurangnya bagiamana?, klien saya kan juga tidak tau. Padahal klien saya bilang, karena barang tidak ada, kekurangannya kemiri harus ditunggu. Itu sudah ada kesepakatan lho mas," terangnya beberapa waktu lalu. Baca juga: http://www.suarahukum.com/berita-belum-totalan-pengusaha-kemiri-dikasuskan.html

Berdasar laporan Njoo Swie, Ir Go Ignatius Yon Henoek diperkarakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomer perkara 155/PDT.G/2014/PN.SB. Terdakwa dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHAP Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (OS) "

Gasak Toko Bangunan, Buron 5 Tahun Tertangkap
Tangkap Penjudi, Tamukan Bandar Sabu