Ditunjuk Hakim, Kurator Jalani Sidangnya

Ditunjuk Hakim, Kurator Jalani Sidangnya

"

suarahukum.com, PN SURABAYA - Johnson Panjaitan, SH salah satu advokat pembela terdakwa kurator Jandri Onasis Siadari menjelaskan, organisasi atau lembaga itu harus memang dibentuk secara sah, agar tidak sembarang bisa dikriminalisasikan. Ini dikatakannya, saat sidang perkara kepailitan PT SAIPK yang kesekian kalinya, dengan menghadirkan saksi ahli kurator.

"Klien saya ini tentu sudah terlembaga secara sah sebagai kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya, tetapi kenapa masih bisa dikriminalisasikan?" Katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/8/2014).

Di persidangan ini dihadirkan saksi ahli kurator, diantaranya James Purba dan Soedarsono. Soedarsono menjelaskan, jika sebuah perusahaan alami kepailitan, tentu itu ada sebabnya, seperti bagaimana pengurus harus dapat mengupayakan segala upaya.

"Bahwa pengurus itu menerima, menerbitkan daftar tagihan sementara, juga melakukan verifikasi, dengan para kreditur, setelah itu terjadilah pencocokan, itu sesuai dan tercantum didalam Undang Undang Kepailitan," ujarnya, sembari berdebat dengan nada keras dan tinggi.

Sebagai komisioner di Indonesian Police Watch (IPW) ini, Johnson kembali menuturkan pertanyaan pada saksi ahli kurator. Bagaimana, jika dalam satu kasus, ada gugatan lain-lain, dan dimungkinkan gugatan lain lain ini didahulukan, di dalam proses ini tidak ada polisi dan jaksa?

Saksi ahli kurator, Soedarsono pun menjawabnya, sesuai dengan Pasal 3 UU Kepailatan, disebutkan rapat kepengurusan itu yakni, debitor, kreditor, pengurus dan hakim pengawas. 

"Jika, salah satu pihak menjadi pengurus, disebutkan UU Kepailitan maka bisa, jika tidak, tentu tidak dimungkinkan," paparnya.

Soedarsono, sebelum mengakhiri kesaksiannya mengungkapkan, "Kalo dia keluar dari proses melawan hukum, sepanjang tugas sebagai kurator, sesuai dengan UU, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, itu sah - sah saja, santai saja, dan dia benar," katanya.

Jandri Onasis Siadari adalah seorang kurator dari PT SAIPK yang ditunjuk secara langsung oleh hakim di Pengadilan Niaga Surabaya. Sidangnya tergolong lama, yang dimulai pada 16 April 2014 lalu, hingga berita ini diturunkan, sidang belum sampai vonis. Sayangnya, Jandri menjadi terdakwa dengan nomor surat perkara: 939/PID.B/2014/PN SURABAYA.

Jandri terkena kasus dugaan pemalsuan surat , Jandri adalah warga Jalan Jambu Kota Tangerang, Jawa Barat. Sedangkan, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Raharjo Yusuf, SH dan Supriyanto, SH dari institusi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Sementara itu, yang menjadi Ketua Majelis Hakim yakni, Risti Indriyani.

Didalam surat perkara tersebut disebutkan; Bahwa pada tanggal 15 April 2013 di Jalan Panglima Sudirman bahwa terdakwa membuat surat palsu yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan hutang perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidan Pasal 263 Ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. (OS)
"

Korban KRI Matjan Tutul Dipakai Nama Gang Perumahan TNI AL
Temukan ATM BCA, Sejoli Bobol Isi ATM Rp 70.250.000