Ditangkap Bandar, Dikenakan Pasal Rehab

Ditangkap Bandar, Dikenakan Pasal Rehab

"

suarahukum.com, SURABAYA - Meski ditangkap dengan kepemilikan barang bukti timbangan, bong beserta sabu-sabu seberat 4,2 gram, handphone, Jaksa Rento Wulandaru SH MH menetapkan terdakwa Tajul Arifin dengan pasal rehabilitasi.

""Terdakwa melanggar Pasal 112 KUHP jo Pasal 127 KUHP UU Narkotika. Jadi terdakwa hanya ketergantungan, bukan bandar mas,"" katanya pada suarahukum.com, didepan Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/11/2014). 

Sidang ini terkesan aneh, Pasalnya saat penangkapan berlangsung oleh Polda Jatim, kasusnya berada di Sampang. Namun, terdakwa disidang di PN Surabaya.

Agenda sidang dengan kesaksian Dr Muhammad Arifin, warga Manyar Sambungan ini mengaku kenal dengan terdakwa saat penyidikan di Polda Jatim. ""Sehari setelah penangkapan, saya dipanggil penyidik untuk memeriksa terdakwa. Kondisinya saat itu tampak sakit, berkeringat, lemes seperti orang lemah. Saat dibawa ke Rutan Medaeng, kondisinya agak lebih baik,"" akunya dihadapan Ketua Hakim Harijanto.

Menurut Saksi yang sudah langganan sebagai dokter rehabilitasi, sebelumnya pada 2005, terdakwa dalam seminggu mengkonsumsi sabu-sabu bisa 4 kali dalam seminggu. ""Biasanya dalam paketan 1 gram, dipakai beberapa kali. Dan bila sabu tidak dipakai, bisa sakit,"" ujarnya. 

Seperti diketahui suarahukum.com, setelah mendapat informasi dari masyarakat ada bandar narkoba jenis sabu-sabu, terdakwa dirumahnya Desa Banyuates, Sampang, kemudian ditangkap, 21 Mei 2014 lalu. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan tiga poket sabu-sabu seberat 4,2 gram, satu timbangan dan bom alat hisap yang baru saja dipakai terdakwa di dalam kamar. Pada Jaksa, terdakwa mengaku mendapatkan barang harap tersebut dari temannya PRD, yang kini jadi DPO Polisi. (P)
"

Tidak Berizin, Cafe Santoso Tetep Beroperasi
Usai Mengejek, Pemabuk Dihajar