Ditabrak Marinir, Terdakwa Ojek Online Dituntut 3 Bulan

Ditabrak Marinir, Terdakwa Ojek Online Dituntut 3 Bulan

suarahukum.com - Dianggap terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa Achmad Hilmi Hamdani pekerja ojek online dengan tuntutan 3 bulan penjara.

"Menuntut hukuman selama 3 bulan penjara, terhadap terdakwa Achmad Hilmi Hamdani," ujar Jaksa Neldy, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, didengar oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, Rabu (27/2/2019).

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. "Saya ajukan pembelaan majelis," singkat terdakwa Hilmi, setelah berunding dengan kuasa hukumnya.

"Ya sudah, sidang dilanjutkan rabu depan dengan agenda pledoi pembelaan," tutup hakim Maxi, sembari ketuk palu, sebagai tanda berakhirnya sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Achmad Hilmi Hamdani mendapat job dari pelanggan Umi Insiyah, untuk diantar ke rumah kawasan Jalan Bogangan Surabaya. Namun, saat melaju dari Jl. Mastri Surabaya dari arah utara ke selatan, hendak berbelok ke arah barat, hendak masuk Gg. Bogangan I, kendaraan Yamaha Vega Nopol L-5226-PD yang ditumpangi terdakwa itu ditabrak berlawanan oleh motor Kawasaki Nopol L-3560-RK, yang dikendarai Miftakhul Effendi.

Karena itu, baik Effendi, Hilmi dan Umi Insiyah terjatuh dari motor. Saking kerasnya, Umi luka berat dan dirawat di RS Siti Khodijah Surabaya, hingga dinyatakan meninggal dunia. Terdakwa Achmad Hilmi Hamdani mengaku heran, oleh karena dirinya seorang korban tabrakan, akan tetapi dirinya yang di jadikan tersangka (kini terdakwa).

"Saya dan penumpang saya ditabrak, oleh Effendi Provos Marinir. Tapi saya yang dimasukan ke penjara," aku terdakwa, terlihat bingung, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/12/2019) lalu.

Dari hasil keterangan saksi dipersidangan terkuak bahwa korban Umi Insiyah meninggal dunia 3 bulan paska terjadinya Laka lantas. “Korban meninggal dirumah, bukan dirumah sakit itupun dikerenakan sakit diabetes dan paru-paru,” ujar Miftakhul Effendy dihadapan p hakim.

Karena alasan kemanusiaan, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, akhirnya memberikan pengalihan tahanan rumah negara ke tahanan kota terhadap terdakwa Achmad Hilmi Hamdani dalam perkara laka lalu lintas.

"Hanya kemanusian saja, keluarga terdakwa juga rata-rata pekerja ojek online, termasuk istri terdakwa. Anaknya juga masih kecil. Kita lakukan pengalihan tahanan, dari tahanan rumah negara ke tahanan kota," kata hakim Maxi Sigarlaki, diruangannya, lantai 4 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/1/2019). (Am)

Dapat Barang Bukti Gugatan, Polisi Tangkap Pemalsu Kwitansi Tanah
Bos Kain Karunia Jaya Ong Joe Hong Terbelit Hutang