Dirjen Badilum MA Perintahkan Hakim Surabaya Test Urin

Dirjen Badilum MA Perintahkan Hakim Surabaya Test Urin

suarahukum.com – Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirjen Badilum MA), meminta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim untuk memeriksa test urin para hakim di Surabaya. Tujuanya, untuk mengetahui para hakim bebas dari narkoba.

Wakil Ketua PN Surabaya, Sumino, SH,MH, pada wartawan mengaku, kurang lebih ada 172 hakim yang mengikuti kegiatan tes urine tersebut. Diantaranya, Hakim Peradilan Umum, Hakim Tipikor, Hakim PHI, Hakim Niaga dan sejumlah Hakim Hoc serta Panitera Pengganti (PP) dan Karyawan dan Karyawati PN Surabaya.

“Hakim Karier sebanyak 31, Hakim Ad Hoc ada 14 orang, sementara PP ada 60 dan sisanya karyawan dan karyawati Pengadilan Surabaya. Tujuannya untuk memastikan warga Pengadilan khususnya peradilan umum tidak ada yg terkena narkoba,” kata Sumino di lantai 6 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/9/2017).

Sementara ditempat yang sama, kordinator dari BNNP Jatim Dr Poerwanto pada wartawan menjelaskan, jika pengambilan tes urine ini permintaan PN Surabaya. “Kami hanya melaksanakan saja, yang punya gawe dari Pengadilan,” punkasnya. (Am)

Oknum PNS Jombang Nyabu Ditemani Pacar
Mucikari Thresome Divonis 7 Bulan Penjara