Direktur Utama Limbah RS Husada Utama Bantah Usahanya tak Berizin

Direktur Utama Limbah RS Husada Utama Bantah Usahanya tak Berizin

suarahukum.com - Penangkapan limbah medis milik RS Husada Utama, yang baru-baru ini digelar oleh Polrestabes Surabaya, ditanggapi oleh Direktur Utama PT Sukses Selamat Barokah (SSB), Adhitya.

Menurutnya, apa yang dipaparkan kepada wartawan saat jumpa pers tidak benar adanya, termasuk penggerebekan dirumah kos Jalan Rungkut Mejoyo Selatan H No 10 (Dalam rilis Rungkut Mejoyo Selatan X No 20). "Engga benar semua itu. Semua izin ada. Yang asli juga sudah saya tunjukan ke penyidiknya. Kalau mau dicek langsung silahkan. Limbahnya saya kirim ke Cikampek," katanya pada suarahukum.com, Selasa (16/5/2017).

Diakui Adhitya, jumpa pers beberapa waktu lalu sangat merugikan perusahaannya. "Soal praperadilan, masih saya omongkan dulu dengan pengacara saya. Yang jelas nama baik perusahaan sudah tercemar," paparnya.

Saat ditanya soal uang pemerasan yang dimaksud ibunda, Adhitiya menampiknya dengan singkat. "Saya engga pernah ngomong ke ibu saya. mungkin ibu khawatir saja dengan saya," dalihnya.

BACA JUGA: Bos Limbah RS Husada Utama Disebut-sebut Diperas Polisi

Seperti diketahui, Unit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menggerebek lokasi usaha milik AD (36) di Jl Rungkut Mejoyo Selatan Surabaya. Penggerebekan dilakukan lantaran, pemilik PT Sukses Selamat Barokah (SSB) dianggap melakukan usaha tanpa ada izin pengelolaan limbah medis berbahaya.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil box L 9206 UA beserta suratsuratnya yang berisi 196 kg limbah B3 dalam kemasan kantong plastic warna kuning transparan, dan 1 bendel dokumen limbah B3 (Hazardouz Wazte Manifest).

Akibatnya, Direktur Utama PT SSB Adhitya disiapkan Pasal 102 dan Pasal 103 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun. (Hyu)

Rokok Bravo Pita Cukai Palsu Dijual Rp 34 Ribu per Slop
Pangdam V Brawijaya Minta Prajuritnya Taat Hukum