Dimas Randy Tri Palsukan Formulir Reksadana

Dimas Randy Tri Palsukan Formulir Reksadana

suarahukum.com - Dimas Randy Tri Asmoro, marketing PT Panin Asset Manajemen cabang Surabaya jadi Pesakitan terkait pekara pemalsuan formulir pernyataan minat pemesanan reksadana terproteksi yang merugikan perusahaan Rp 600 Juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polanski mendatang saksi Haryati karyawan PT Panin, mengatakan, bahwa merubah Formulir Reksadana Terproteksi 1 menjadi Reksadana terproteksi 2 untuk kemudian ditawarkan atau dijual kepada Nasabah.

"Setelah kami melakukan investasi dan Reksadana terproteksi 1 tidak dijual di Surabaya hanya ada di Jakarta, serta tidak dijual secara umum (perorangan) hanya kepada coorporate," kata Haryati, di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/2/2020).
.
Ketua Majelis Hakim Mashuri Efendi pun menanyakan dimana letaknya pemalsuannya. "Terdakwa merubah Formulir pernyataan Reksadana terproteksi 1 menjadi Reksadana terproteksi 2 dengan mengunakan komputer di kantor," tambah Haryati.

Selanjutnya formulir tersebut adalah untuk ditawarkan kepada nasabah Reno Alfiansyah, Osi Dianawati, Ana Mustika Dewi, Rohmawati, Marselina Hana Dini, Astrid Sofia Sari dan Fatyah Kuddah. Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatah.

Lanjut saat Majelis Hakim menanyakan terjual berapa banyak ke nasabah dan uangnya dipakai untuk apa? Dimas Randy Tri Asmoro menjelaskan, ada 7 nasabah dengan total sekitar Rp 1,9 miliar dan uang tersebut sebagaian sudah masuk ke nasabah dalam bentuk Dividen.

"Hampir Rp 600 juta terpakai untuk keperluan pribadi, dan sisanya putar-putar untuk pemberian Dividen lama-lama habis," aku terdakwa.

Akibatnya, pihak Panin Asset Management Cabang Surabaya mengalami kerugian yaitu reputasi Panin Asset Management Cabang Surabaya menjadi tercemar dan beberapa nasabah menarik investasinya.

Perbuatan terdakwa Dimas Randy Tri Asmoro didakwa oleh JPU Pompy Polanski dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. (Tok)

Maspuryanto Pembakar Istri Dituntut 8,5 Tahun
Hendra Rudiyanto Beli Sabu di Pasar Keputran