Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dihukum 18 Tahun

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dihukum 18 Tahun

suarahukum.com - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan hukuman seumur hidup penjara, Ketua Hakim Basuki Wiyoni menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban Abdul Gani," kata Basuki Wiyono, yang juga Ketua PN Kraksaan, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksan Probolinggo, Selasa (2/8/2017).

Atas putusan tersebut, Taat Pribadi usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya lalu mengajukan banding. Begitu pula tim jaksa, juga mengajukan banding.

BACA JUGA: 600 Personel TNI Polri Gerebek Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Seperti diketahui, Taat Pribadi disidangkan lantaran dianggap sebagai otak pembunuhan Abdul Gani, warga Probolinggo yang mayatnya ditemukan di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. Akibatnya, Taat Pribadi dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP. (Hyu)

Sterilisasi & ISO9001:2008 PT Kasa Husada Wira Jatim Diragukan
Obrak Arena Judi, Nyali Polsek Tambaksari Teruji