Dikeroyok Anggota Satpol PP Kota Surabaya Wiji Malah Dipenjara

Dikeroyok Anggota Satpol PP Kota Surabaya Wiji Malah Dipenjara

suarahukum.com - Karena menghadang penertiban Satpol PP Kota Surabaya di kawasan tepi sungai kalimas Jl. Kalimas Timur JMP, Surabaya, Wiji terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara yang diatur dalam Pasal 211 KUHP tentang Penghadangan atau Penguasa Umum.

Dalam perkara No 502/Pid.B/2018/PN SBY, dijelasakan peristiwa ini berawal saat Wiji melihat anggota Satpol PP Kota Surabaya mengendarai dua truk berisi satu pleton hendak menertibkan tepi sungai Kalimas.

Penertiban, sesuai Surat Perintah Nomor: 800/6110/436.7.22/2017 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, tanggal 30 November 2017.

Melihat Wiji dan massa lain menghadang rombongan satu pleton, Hafizh Ardian Putra anggota Satpol PP Kota Surabaya lantas turun dari truk dan menanyakan maksud terdakwa dan rekan-rekan mengahalangi rombongan patroli anggota Satpol PP Kota Surabaya.

Saat itu terjadi adu mulut hingga terdakwa diluar kendali mengambil kayu balok dengan niat menghajar korban Hafizh. Namun, perbuatan tersebut dapat diredam dan dicegah oleh massa lainnya.

Merasa dipermalukan didepan umum, Hafizh dan anggota Satpol PP Kota Surabaya lain berusaha mengamankan Wiji yang dianggap sebagai provokator massa. Wiji yang hendak diamankan anggota satu pleton ini lalu meronta hingga tanpa sengaja memukul Hafizh sebanyak satu kali. Sehingga korban mengalami luka lecet dipipi, hal itu dibuktikan dalam Visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit PHC Surabaya pada tanggal 14 Desember 2017.

"Saat diamankan dia (Wiji) teriak-teriak dan memukul saya," terang korban Hafizh dihadapan Ketua Majelis Hakim Rochmat dan Jaksa Satya Wirawan, Selasa (13/3/2018).

Sementara, Wiji saat ditanya Hakim membantah tuduhan tersebut. Wiji mengatakan, justru pada saat itu, dianya yang dikeroyok oleh beberapa anggota Satpol PP Kota Surabaya, yang hendak melakukan penertiban pinggir sungai Kalimas. "Saya dikeroyok pak hakim, dipukuli. Banyak memar ditubuh dan wajah, tapi saya berobat sendiri," katanya. (Am)

Husen Diadili Karena tak Mampu Melunasi Pembelian Alphard
Hajar Purel, Dua Pegawai Night Club Diganjar 7 Bulan Penjara