Diduga Suap Penyidik Rp 50 Juta, Kasus Lurah Tiarap

Diduga Suap Penyidik Rp 50 Juta, Kasus Lurah Tiarap

suarahukum.com - Lurah Tanah Kali Kedinding, MJT disuarakan baru-baru ini diperiksa penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan surat tanah dikawasan Kedinding Surabaya, milik Mohammad Asrun mantan Lurah era 2000an.

Mohammad Asrun (66) membenarkan atas pemalsuan tersebut. "Ini tanah saya, sudah saya beli. Pak Lurah juga mengakui kalau itu tanah saya," katanya pada suarahukum.com, baru-baru ini.

Menurut Asrun, Lurah bekerja tidak sendirian, malainkan bersama sekretaris kelurahan (carik). "Itu sudah ada pengakuan, dikepolisian juga (red: dimaksud penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak)," paparnya.

Agar pemeriksaan kasus tersebut 'tiarap', MJT diduga telah membayar uang Rp 50 juta ke penyidik. Terkait kebenarannya, MJT dan penyidik Bripka Muiz Alimudi hingga saat ini memilih menghindar dan diam. (Hyu)

2 Pasal Hilang, Kombes Pol Gadungan Dituntut 2 Tahun
7 Tersangka Narkoba Bareskrim Polri Jebol Ruang Tahanan