suarahukum.com - Hajar korban Sugeng Hari Purnomo hingga gigi lepas, Nauval tidak dipenjara. Bukan hanya korban, Jaksa Fathol Rasyid yang menyidangkan kasus ini mengaku heran, Senin (8/5/2017) kemarin.
"Dipolisi tidak ditahan mas, terus dikejaksaan sempat ditahan, tapi disini (pengadilan) ditangguhkan," akun Jaksa Fathol Rasyid pada suarahukum.com, usai sidang.
Menurut Sugeng Hari Purnomo, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kurang adil, karena hakim tidak menahan terdakwa. "Jelas kecewa. Karena rasa keadilan terhadap saya selaku korban penganiyaan, tidak ada. Hakim kurang adil, tersangka tidak ditahan," keluhnya pada suarahukum.com.
Dalam dakwaan dijelaskan, sejak tahun 2007, Sugeng Hari Purnomo menikah dengan Evi (mantan istri korban). Keduanya menjadi pasangan suami istri dan tinggal dirumah Evi di Jl Srengganan Kidul No 29-A Surabaya.
Bahwa dalam kehidupan sehari-harinya pasangaan suami istri tersebut mengalami percekcokan karena korban tidak bekerja sehingga akhirnya Evi mengajukan gugatan cerai (talak) kepada suaminya tersebut di Pengadilan Agama Surabaya.
Merasa tidak menerima korban bermaksud untuk membicarakan permasalahan dalam rumah tangganya tersebut. Namun Evi tetap tidak mau, dan tetap ingin berpisah.
Kemudian pada hari Kamis (24/12/2015) sekira pukul 17.00 Wib, korban mendatangi rumah Evi, dengan tujuan untuk membicarakan masalah rumah tangganya.
Atas kedatangan korban, Evi tidak meresponnya, sehingga akhirnya Evi menghubungi terdakwa Nauval untuk membicarakan masalah rumah tangganya tersebut. Mendapati hal tersebut, korban menuduh bahwa terdakwa Nauval telah merusak rumah tangganya. Padahal Nauval adalah kakak ipar Evi.
Korban yang tidak ingin bercerai, lalu meminta bantuan anggota Binmas Polsek Simokerto Surabaya, Anggota Babinsa Koramil Simokerto dan Ketua RW setempat untuk membicarakan masalah rumah tangganya Evi.
Sekitar pukul 21.00 Wib, korban beserta muspida setempat lalu mendatangi rumah Evi. Namun didalam rumah tersebut sudah ada terdakwa. Didalam ruang tamu, terjadi percekcokan antara korban dengan terdakwa. Terdakwa yang tidak terima lalu menghajar korban berkali-kali hinga 2 gigi atas lepas. Tidak hanya itu, korban juga menderita luka gores dibagian lengan bawah tangan kiri bagian dalam.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (Am)