Dibayar Rp 300 Ribu, Kurir Sabu Dihukum 8 Tahun

Dibayar Rp 300 Ribu, Kurir Sabu Dihukum 8 Tahun

suarahukum.com - Lulu Mochammad Deddy Ady Kurniawan, akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Ketua Majelis hakim Ari Jiwantara di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/7/2018). Dalam Alamar putusan hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara, denda senilai Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan," ujar Ari Jiwantara.

Atas putusan hakim, penasihat hukum terdakwa, yaitu Rudy menyatakan menerima. Sementara JPU Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Dengan putusan tersebut sangat lebih ringan dari tuntutan JPU Dedy Arisandi yakni 11 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Untuk diketahui, polisi membongkar jaringan narkoba lapas ini setelah ada laporan dari seorang karyawan J&T Express di Jalan Menanggal Kebonsari. Laporan diterima polisi jika adanya barang paket yang mencurigakan dengan tujuan Kampung Banjar, Selong, Lombok Timur, NTB. Dari hasil pengecekan di J&T Express itu, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapati satu kantong plastik kecil berisi sabu seberat 45,47 gram.

Selanjutnya, petugas membungkus kembali paketan tersebut lalu mengirimkannya ke alamat yang dituju, yakni Jalan THG Zainudin Abdul Majid, Selong, Lombok Timur, NTB. Sampai tujuan, barang diterima terdakwa, kemudian dibawa pulang dengan berjalan kaki.

Di tengah perjalanan terdakwa ditangkap petugas yang telah mengikutinya sejak lama. Dari penggeledahan petugas menemukan bungkusan yang di dalamnya berisi sabu. Setelah dicek bahwa kiriman tersebut adalah dari Bambang Yudi Sularso alias Mbeng di Surabaya, yang berada di Lapas Porong yang ditujukan kepada Fathul Yasin, Selong, Lombok Timur, NTB. (Am)

70 Budak Narkoba Ditangkap Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jaring Puluhan Penjahat Jalanan