Demi Kepuasan Ranjang, 2 Wanita Disidang

Demi Kepuasan Ranjang, 2 Wanita Disidang

"

suarahukum.com, SURABAYA - Untuk memuaskan nafsu suaminya, Riani warga Jalan Lebak Indah Regency dan Fannela Aprillia Warga Jalan Ciujung Malang, menjalani kursi pesakitan.

Kedua wanita tersebut disidang lantaran sudah mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta, mendakwa keduanya dengan pasal berlapis. ""Terdakwa didakwa melanggar  pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 UU RI  No 35 tahun 2009,"" terang jaksa Atip selaku jaksa pengganti I Wayan Oja Miasta saat membacakan surat dakwaannya, Selasa (12/5/2015).

Sebelumnya, Riani ditangkap Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya, 20 Febuari 2015. Dalam penangkapan, Polisi menemukan barang bukti 1 bungkus palstik sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 1 unit HP.

Ternyata sabu-sabu tersebut tidak dipergunakan sendiri, namun ada yang sebagian dijual pada Flanela. Esok harinya, wanita yang keseharian bekerja di salon kecantikan daerah Surabaya Timur, ditangkap beserta barang bukti sabu masih tidak berkurang seberat 0,5 gram.

Uniknya, pada petugas, kedua wanita tersebut mengkonsumsi narkoba untuk menambah stamina dalam bekerja, dan waktu pulang kerumah agar bisa romantis dan menyenangkan suami.

Dari keterangan terdakwa, sabu-sabu didapatkan dari seseorang yang tidak diketahuinya, Mr X. Transaksi pembelian dilakukan dengan sistem ranjau. Selama 2 bulan, Riani sudah memesan sabu kepada Mr X sebanyak 2 plastik masing-masing 0,5 gram. Setelah dipesan sabu diantarkan ke tempat usaha laudry milik Riani, dan ditaruh di tempat sampah. (P)
"

Kepala Cabang KSP Intidana Surabaya Disidang
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim