Dapat Sabu Gratis, Pasutri Dituntut 7 Tahun

Dapat Sabu Gratis, Pasutri Dituntut 7 Tahun

suarahukum.com - Karena dapatkan sabu gratis, pasangan suami istri (pasutri) Senewi dan Ana Melia, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanto dari Kejari Surabaya dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan dibacakan di di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/8/2017).

"Menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap masing-masing terdakwa," ucap jaksa Iriyanto dipersidangan.

Atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa, keduanya meminta keringanan pada Ketua Majelis Hakim Sifa. "Kami minta keringanan pak hakim," ucap salah satu terdakwa.

Kedua terdakwa diseret ke PN Surabaya lantaran, dikos Jl Putat Jaya C Timur Gg III Surabaya, polisi menemukan pipet berisi sabu berat 1,72 gram beserta alat hisap. Tidak hanya itu, dalam berkas dakwaan, ditempat kos juga ditemukan 2 (dua) buah timbangan elektrik yang ditemukan didalam plafon rumah.

Pada polisi, Senewi mengaku mendapatkan sabu gratis dari rekannya (buron) Doel. Akibatnya, kedua terdakwa didakwa Pasal 112 (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Am)

 

Dosen FKG Unair Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
Hakim Bebaskan Chin-Chin