Dapat Barang Bukti Gugatan, Polisi Tangkap Pemalsu Kwitansi Tanah

Dapat Barang Bukti Gugatan, Polisi Tangkap Pemalsu Kwitansi Tanah

suarahukum.com - Kasus sengketa lahan di Mulyorejo, Kota Surabaya antara Pujiono Sutikno dengan Asipah alias Sujiati terungkap. Dari semula sekedar urusan penyerobotan lahan yang dimenangkan oleh Asipah di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lalu. Ternyata belakangan ini, Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim, akhirnya menetapkan Asipah sebagai tersangka atas kasus pemalsuan.

Yafeti Waruwu SH selaku kuasa hukum Pujiono mengatakan bahwa penetapan Asipah sebagai tersangka setelah pihaknya melapor ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan kuitansi yang selalu dijadikan barang bukti oleh Asipah di setiap sidang gugatan kasus penyerobotan lahan tersebut.

“Saudara Pujiono Sutikno sebagai pelapor, di Polda Jawa Timur pada tanggal 11 September 2017 dan melaporkan Asipah alias Hj Sujiati tentang penggunaan surat palsu dalam hal ini berupa kuitansi yang telah digunakan saudari Asipah dalam gugatan di pengadilan,” kata Yafeti, pada suarahukum.com, Selasa (26/2/2019).

Kwitansi yang dipalsukan tersebut, disampaikan Yafeti, bukan cuma dijadikan barang bukti oleh Asipah ketika sidang gugatan melawan kliennya atas kasus penyerobotan lahan. Melainkan juga dipakai oleh tersangka untuk mengurus legalitas tanah di kantor pertanahan. “Menggunakan juga untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), menggunakan juga untuk pengurusan hak sporadik di kelurahan,” tambahnya.

Atas perbuatan Asipah dengan memalsukan kuitansi tersebut, kata Yafeti, kliennya harus menanggung kerugian besar, baik secara material maupun non material.

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim yang telah menaikkan status Asipah dari semula sebagai terlapor menjadi tersangka. “Kita memberi apresiasi kepada Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim yang telah bersusah payah menyidik dan mengungkap pemalsuan surat ini,” pungkasnya.

Diketahui, laporan Pujiono Sutikono ke Polda Jatim tentang adanya pemalsuan surat dengan terlapor Asipah merupakan buntut dari kasus sengketa lahan antara keduanya. Lahan yang disengketakan tersebut berada di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan luas 7.780 meter persegi.

Sengketa lahan yang masih berupa petok D tersebut terjadi pada tahun 2010. Ketika itu, Asipah menggugat Pujiono Sutikno di pengadilan atas penyerobotan lahan. Asipah menggugat berbekal kuitansi jual beli tanah yang dimilikinya.

Rupanya, kuitansi yang dijadikan dasar gugatan di pengadilan tersebut diduga palsu. Hal ini sesuai dengan pernyataan petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim nomor 4171/DTF/2010 tertanggal 11 Agustus 2010 lalu. (Am)

Kejari Surabaya Deklarasi Bangun Zona Integritas
Ditabrak Marinir, Terdakwa Ojek Online Dituntut 3 Bulan