Daniel Karuniawan Dijatuhi Denda Rp 100 juta

Gaji Dibawah UMK

Daniel Karuniawan Dijatuhi Denda Rp 100 juta

suarahukum.com - Dianggap bersalah menggaji karyawan dibawah upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bos CV Morodadi di Jl Sidotopo Wetan 232 A Surabaya, Daniel Karuniawan alias Liem, dijatuhi denda Rp 100 juta.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Daniel Karuniawan alias Liem terbukti melanggar pasal 90 ayat (1) jo Pasal 185 ayat (1) UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, jo Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 78 tahun 2013 Tentang Upah minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur tahun 2014. Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Yulisar, diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/11/2019).

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga diucapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Putusan sama dengan tuntutan, Kita masih pikir-pikir mas, masih tunggu satu minggu, takutnya terdakwa banding," ucap Neldy, pada suarahukum.com.

Diketahui, dalam berkas dakwaan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa membuka bengkel Velg sepeda motor dan perbengkelan di Jl Sidotopo Wetan 232 A Surabaya, tahun 2003. Sekira bulan Januari 2014 sampai dengan bulan desember tahun 2014, Daniel Karuniawan menggaji pegawainya dengan upah dibawah minimum.

Menurut saksi Suyadi (tukang las) dan saksi Suriawan Hariono (bagian gudang dan packing), pegawai CV Morodadi bekerja dari setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis dengan jam kerja pukul 08.00 - 16.00 Wib.

Saksi Suyadi dan Hariono, pada periode tahun 2014 diupah Rp 55.000,-/hari, sehingga jika ditotal setiap bulan hanya menerima upah Rp 800 ribu yang mana upah yang diterima para saksi tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum Kota Surabaya.

Yang pada sebelumnya, diatur oleh Peraturan Gubernur Jawa Timur untuk tahun 2014 Nomor 78 tahun 2013 Tentang Upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2014 sebesar Rp 2.2 juta.

Pada saat itu, para saksi sempat berunding dengan terdakwa, namun alasan yang diberikan oleh terdakwa bahwa perusahaan dalam keadaan sepi.

Sementara, keterangan ahli ketenagakerjaan Boing Aris Benowo, SH, perusahaan harus mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, namun terdakwa tidak melakukannya, sehingga para saksi yang keberatan dan langsung melaporkan perbuatan terdakwa kepihak yang berwajib. (Am)

Jaringan Sabu 7,5 Kg Sokobanah Tertangkap
Bos CV DUIT Habisan Uang Kemiri Rp 830 Juta