Curi Limbah Dikawal Polisi, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Curi Limbah Dikawal Polisi, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

"

suarahukum.com, POLDA JATIM - 12 drum berisi limbah kapal hasil curian diamankan petugas Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jatim. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mangamankan Hamsya, Syaifuddin dan Rudi. 

Meskipun Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Polda Jatim AKBP Nyoman Budiarja enggan memberi keterangan, penagkapan tersebut dibenarkan oleh Penmas Bid Humas Polda Jatim, AKBP Bambang Tjahyo Bawono. " Memang ada terjadi tindak pidana pencurian, dan ada unsur penggelapan juga dalam kasus tersebut." Katanya pada suarahukum.com, Kamis (5/6/2014).

Selain menangkap 3 palaku petugas menangkap salah satu ABK KM Putri Juwita yang namanya masih diburamkan. “Karena ada salah seorang tersangka yang statusnya karyawan, kasus ini juga akan diteruskan sampai persidangan,” lanjut Bambang. 

Sementara, hasil data yang didapat suarahukum.com, penangkapan tersebut tergolong unik atau berkesan jebakan. Pasalnya, para pelaku sebelum ditangkap sudah ada restu dan dikawal oknum petugas dari Ditpolair Polda Jatim berinisial KDR.“Setelah ada izin deal transaksi dari petugas dengan kompensasi Rp 50 ribu perdrum, 3 orang tersebut lalu membeli limbah kapal. Namun, usai transaksi 3 orang lalu dibawa ke Ditpolair Polda Jatim untuk dimintai keterangan," jelas sumber suarahukum.com.

Peraturan

Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara , serta Pasal 372 mengenai penggelapan diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara (olis)
"

PP Tentang Perkapalan Melarang, Muatan Diatas Kontainer Direstui Syahbandar
Hakim Selalu Mangkir Panggil Saksi Pelapor Kasus Kurator