Clint dan Aldo Bunuh SPG Karena Butuh Uang Kost

Clint dan Aldo Bunuh SPG Karena Butuh Uang Kost

suarahukum.com – Pembunuh Yayuk SPG Matahari, yakni Eyglesias Satriadel Sulwiedyardo alias Aldo dan Clint Dongan Hutabarat,akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/3/2017). Pada persidangan ini, Jaksa Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya menyatakan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa didakwa tindak pidana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," ujar Jaksa Deddy.

Dijelaskan dalam dakwaan, motif pembunuhan terhadap Yayuk (18) penghuni Rusun Cipta Mananggal Surabaya yang ber KTP di Jalan Ikan Kakap, Kalibader, Korlap 2 Taman Sepanjang Sidoarjo ini tidak lain ingin mengyasai gaji bulanan.

Awalnya, Clint menanyakan kepada Aldo terkait kekurangan pembayaran uang kost. Lantas dijawab oleh Aldo. "Mateni uwong ta (membunuh orang kah?). Pertanyaan itu dijawab oleh Clint, "Ayo sembarang kalau ada yang jelas".

Clint kembali bertanya kepada Aldo, Koen onok korban ta (kamu ada korban kah). Dijawablah oleh Aldo dengan perkataan. "Ayo, aku onok cewek seng deket ambek aku, Yayuk sing onok nang BBM ku (ya, saya ada teman perempuan yang dekat dengan saya, Yayuk yang ada di Blackberry Massenger ku) lantas dijawab oleh Clint lagi, "Cekelane piro (pegangane berapa)".

Kemudian dijelaskan oleh Aldo. "nek sak ruhku dekne gajian UMR tapi dekne gowo 500 ribu trus sisane biasane dikasihne orang tuane, gelem a (kalau sepengetahuan saya dia (Yayuk) menerima gaji UMR tetapi ia (Yayuk) membawa Rp. 500.000,- dan sisanya biasanya diberikan kepada orang tuanya, mau kah), selanjutnya Clint menjawab, "yowes nek misale jelas yo ayo (ya sudah kalau jelas ayo)".

Sesuai rencana, selanjutnya pada pukul 21.30 wib, Clint bersama dengan Aldo pergi ke Warkop mbah tiga dengan maksud menunggu Yayuk, sekira pukul 22.00 wib. Aldo mengirim pesan kepada Yayuk supaya langsung ke kos Bungurasih, Sekira pukul 22.30 wib, Yayuk datang di kos terdakwa Aldo Bungurasih dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol W 4302 ZM.

Kemudian CLint bersama-sama dengan Aldo dan Yayuk keluar dengan mengendarai sepeda motor milik Yayuk menuju pasar maling Wonokromo, dengan maksud membeli sapu tangan, tetapi tidak ada, dan pada saat itu juga Clint menyampaikan kepada Yayuk bahwa Aldo mau menyatakan cinta kepada Yayuk.

Kemudian melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan cara berboncengaan bertiga. Sesampainya dibawah jembatan Tol Jalan Gunungsari Surabaya Clint berhenti masuk area sepi dibawah jembatan dan memarkir sepeda motor didekat pohon, selanjutnya Clint mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya menusuk Yayuk kearah leher, karena Yayuk menjerit, selanjutnya Aldo membungkam mulutnya. Setelah Yayuk sudah tidak bergerak, Clint dan Aldo mengambil tas milik Yayuk, selanjutnya kedua terdakwa mendorong tubuh korban kearah sungai Kalimas. (Am)

Jaringan Mafia Bawaslu Masing-Masing Dihukum 2 Tahun
Lempar Kaca Tetangga, Fuad Pribadi Disidang