Calo Imigrasi Berlindung di Perusahaan Travel

Lucky Agung Binarto

Calo Imigrasi Berlindung di Perusahaan Travel

suarahukum.com - BPK RI menemukan indikasi keistimewaan terhadap biro jasa dalam pelayanan permohonan penerbitan Paspor RI. Kemenkuham Direktorat Jendral Imigrasi menindaklanjutinya dengan membuat surat edaran No: IMI-UM.01.01-0301 tentang Konsistensi Persyaratan dan Biaya Penerbitan Paspor Republik Indonesia sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Lucky Agung Binarto, dikonfirmasi baru-baru ini mengaku, ada 150 ribu biro jasa yang menaungi para calo dalam kepengurusan paspor di keimigrasian se- Jawa Timur. Para calo tersebut mengantongi keplek yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Jatim sehingga bisa leluasa keluar-masuk kantor keimigrasian.

Celakanya, perusahaan biro jasa yang menaungi para calo ini ternyata izinnya adalah biro jasa travel. Kendati izinnya biro jasa travel, Lucky menyebutnya sebagai biro jasa resmi dan karena itulah pihaknya mengeluarkan keplek untuk keleluasaan mereka bekerja.

Menurutnya, diperbolehkannya biro jasa resmi meski berbadan hukum travel itu beroprasi lantaran dianggap membantu orang yang sibuk. Pengurusan biro jasa itu kan sebagai pengganti orang yang sibuk, yang tidak ada waktu untuk mengurus sendiri. Biro jasa kan riwa-riwinya juga butuh bensin, ungkapnya.

Namun kini, setelah Presiden Joko Widodo berteriak soal penertiban pungli, Lucky mengaku tidak akan mengistimewakan calo-calo yang berpayung di bawah biro jasa travel itu lagi. Keplek-keplek yang telah diterbitkan kepada mereka akan ditarik.
 
Walaupun biro jasa (travel) resmi, kedepan tetap akan disamakan dengan masyarakat lainnya untuk pengurusan sesuai prosedur. Saya samakan dengan pengurus-pengurus lainnya sesuai aturan. Kedepannya tidak akan ada kepleknya, pungkasnya. Am

Special Show, Breakshot & Kafe Makassar Dirazia
Purnawirawan Polairut Dituding Tiduri Gadis Berkebutuhan Khusus