Bunuh Balita, Wisnu Pasrah Divonis 10 Tahun Penjara

Bunuh Balita, Wisnu Pasrah Divonis 10 Tahun Penjara

suarahukum.com - Aniaya anak tiri hingga tewas, Wisnu Cokro Buono (35) akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Iswani divonis hukuman 10 tahun penjara. "Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, terhadap terdakwa Wisnu Cokro Buono," ujar hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/12/2018).

Mendengar vonis hakim, terdakwa terlihat pasrah. Namun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya. Yang menuntut pidana maksimal yakni 15 tahun penjara.

Diketahui, penganiayaan tersebut berawal pada Rabu (20/6/2018) sekitar ‪pukul 16.30‬ wib, terdakwa tidur pulas, dan tidak lama tidur, Terdakwa terbangun, dikarenakan anak tirinya yakni MR itu menangis keras.

Disaat itulah terdakwa emosi, untuk meredam emosi. Terdakwa berusaha menenangkan tangisan korban dengan cara memandikannya. Karena kebetulan, Nining (ibu kandung korban) sedang pergi untuk halal bihalal.

Tapi, usaha Wisnu untuk menenangkan korban gagal. Darisanalah Wisnu emosi dan memukuli korban di bagian kepala dan perut hingga korban sesak nafas dan demam. Selain dianiaya fisik, terdakwa juga sempat memasukan kepala korban kedalam air sekitar 10 detik.

Setelah istri Wisnu pulang dan mendapati anaknya deman tinggi dan sesak nafas, kepada istrinya Wisnu tidak mengakui bahwa keadaan anaknya itu atas ulahnya. Dari kos-kosan mereka di ‪Jl Kedung Mangu Timur No 130 Surabaya‬, pasutri (pasangan suami istri) ini kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandi.

Tapi sayangnya, ketika sampai IGD Rs Soewandhi Suranaya, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Wonokusumo Surabaya. Karena ada yang janggal, paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Akibat perbuatannya, terdakwa Wisnu dijerat dengan Pasal 80 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Am)

Gara-gara Sabu, Anggota Polsek Tenggilis Divonis 4 Tahun Penjara
Kejari Surabaya Raih Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi WBK