Buntut Tersangka Kasus Tanah, Asipah Gugat Polda Jatim

Buntut Tersangka Kasus Tanah, Asipah Gugat Polda Jatim

suarahukum.com - Tidak terima dijadikan tersangka kasus pemalsuan kwitansi, Hj Sujiati alias Asipah, mempraperadilkan Polda Jatim. Alasan gugatannya, beberapa alat bukti yang sudah labfor, tidak menentukan palsu atau tidak palsunya sebuah alat bukti.

"Didalam bunyinya hasil labfor itu tidak menyimpulkan asli atau tidak asli palsu atau tidak palsu hanya menyimpulkan bahwa tandatangan karangan atau non identik, padahal itu harus dibuktikan dulu siapa pelakunya." kata Hidayat, kuasa hukum Asipah, Senin (4/3/2019).

Hidayat menyebut, bahwa kliennya Asipah dalam keterangan kwitansi itu berposisi sebagai pihak pembeli tanah yang disengketakan. "Asipah hanya pembeli," akunya, didengar Hakim Tunggal Yan Manopo.

Menanggapi hal tersebut, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim melalui AKBP Sugiharto menyatakan, penetapan tersangka Asipah sudah sah dan sesuai prosedur. "Dan kita tegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sah dan berdasarkan minimal dua alat bukti," paparnya.

Perlu diketahui, Penyidik Polda Jatim pada tanggal 25 Januari 2019 lalu telah menetapkan Asipah sebagai tersangka atas laporan Pujiono Sutikno, karena telah mengajukan dan menggunakan kwitansi pembelian yang dibubuhi tanda tangan palsu sewaktu beracara di pengadilan.

Palsunnya tanda tangan dalam Kwitansi pembelian itu sesuai dengan Hasil Lab Forensik Polda Jatim yang diregister dengan No.LAB. 4171/DTF/2010 bahwa tandatangan Abdurahman (penjual) tanah merupakan spurious Signature (tanda tangan palsu).

Lahan yang disengketakan tersebut berada di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan luas 7.780 meter persegi. Sengketa lahan yang masih berupa petok D tersebut terjadi pada tahun 2010.

Ketika itu, Asipah menggugat Pujiono Sutikno di pengadilan atas penyerobotan lahan. Asipah menggugat berbekal kuitansi jual beli tanah yang diklaim sebagai miliknya. Asipa mengaku membeli obyek tanah tersebut pada Abdurahman yang saat itu berupa petok D nomer 402 dan 473.

Pembelian tanah itu dibuktikan Asipah menggunakan kwitansi keluaran tahun 1976. Belakangan diketahui bahwa pembubuhan tanda tangan dalam kwitansi tersebut adalah tanda tangan palsu. (Am)

Gus Nur Siap Jalani Sidang Pencemaran Nama Baik
JPU I Gede Willy Pramana Splitsing Penjudi Dindong