suarahukum.com - Walaupun Surabaya tergolong Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menurun level 2, hal itu tidak membuat Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya patah semangat untuk merazia Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang mokong.
Kali ini giliran salah satu RHU D'Master Pool & Karaoke yang berada di Jalan Nginden Semolo Surabaya jadi sasaran razia. Ditempat tersebut petugas berhasil mengamankan 57 orang yang lagi asyik berjoget dan berkaraoke.
"D' Master Semolo, dirazia sore sekitar jam 4," kata Kasiwas Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Ikhsan, Rabu (8/9/2021).
Razia dilakukan tidak lain untuk mencegah penularan Covid-19. Selain didata puluhan orang yang terjaring juga menjalani swab dan didenda sebesar Rp 150 ribu. (Am)