Bu Haji Penjarakan Anak Kandungnya

Mariani Setyowati, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/8/2017).

Bu Haji Penjarakan Anak Kandungnya

suarahukum.com - Karena membangkang, Mariani Setyowati dimeja hijaukan ibu kandungnya Sri Sugiarti, warga kawasan Pogot Surabaya. Perempuan yang tengah hamil 5 bulan ini oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Didik Yudha Aribusono didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP, tentang pemalsuan tanda tangan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sri Sugiharti, pada Ketua Majelis Hakim Sarwedi mengungkapkan, perbuatan anak kandungnya tidak dapat ditoleransi lagi. Lantaran, usai pulang haji anaknya menikah dengan pria yang tidak direstuinya, Pralampita Deddy Purnama Putra.

“Saat itu saya sedang menunaikan ibadah Haji, terdakwa (Mariani) telah menikah dengan orang lain tanpa seizin saya. Padahal saya sudah menyiapkan calon suami buatnya (Mariani). Untuk bisa menikah, terdakwa (Mariani) memalsukan tanda tangan saya," ungkap Sri, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/8/2017).

Mendapati hal tersebut, Hakim meminta agar sang ibu memaafkan anak kandunnya. “Sudahlah bu, ini kan perkara kecil. Mau bagaimana lagi, anak ibu sudah menikah dengan pria pilihannya sendiri, apalagi dia sudah hamil lima bulan. Dia kan sudah dewasa dan berhak menentukan pilihannya sendiri. Maafkan anak ibu, kasihan dia di penjara dengan kondisi hamil,” kata Sarwedi dipersidangan.

Meski demikian, Sri minta pada hakim agar tetap melanjutkan kasusnya. “Saya malu Pak hakim, harga diri saya sebagai orang tua diijak-injak dan malu dengan omongan tetangga,” pintanya.

Mendengar jawaban ibunya, Mariani hanya bisa menangis. “Yang saya tandatangani kan hanya surat penyataan bahwa saya belum pernah menikah. Dan memang saya belum pernah menikah,” ucap Mariani meratapi nasibnya.

Untuk diketahui, Mariani diadili lantaran ingin menikah dengan Pralampita Deddy Purnama Putra. Pernikahan tersebut, tidak dapat restu orang taunya. Karena itu, dalam surat pernyataan belum pernah menikah yang diminta oleh Kelurahan, Mariani memalsukan telah memalsukan tanda tangan ibunya. (Am)

Penjual Pasar Jojoran Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Hakim: Jaksa Pelindo tak Profesional