Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan Ditahan

Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan Ditahan

suarahukum.com - Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa, diseret Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Rutan Klas 1 Medaeng, Sidoarjo. Pengusaha yang pernah bergejolak dengan Walikota Tri Rismaharini ini ditahan diduga terjerat kasus penipuan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Saat digelandang menuju mobil tahanan bersama pelaku kriminal lainnya, Henry sempat ngoceh dan menggerutu. Dia sepertinya tidak terima atas penahanannya. "Ada konspirasi pada penahanan saya," teriak singkat, menjawab pertanyaan awak media, Kamis (10/8/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi pada wartawan mengatakan, penahanan terhadap Henry sudah obyektif. "Sesuai KUHP, Ancaman hukumannya bisa ditahan, sedangkan alasan subyektifnya adalah untuk memperlancar proses persidangan," katanya.

Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengaku segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Segera kita limpahkan ke Pengadilan," sambung Didik enggan menanggapi ocehan Henry.

Didik mengaku, Henry melalui tim pengacaranya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tapi upaya itu ditolak."Tim penasehat hukumnya memang mengajukan penangguhan penahanan," pungkasnya.

Sementara, Lilik Djariyah pada wartawan menolak disebut sebagai pengacara Henry. "Bukan saya pengacaranya, tapi Pak Riyadh, minta aja komentar ke Pak Riyadh," ucapnya pada wartawan.

Senada dengan Ahmad Riyad UB, juga mengaku bukan sebagai pengacara Henry. "Saya tidak pernah tanda tangani kuasa," dalihnya.

Anehnya, keduanya mengaku bukan sebagai pengacara Henry, lalu mengapa mereka berada di Kejari Surabaya saat Henry ditahan.

Seperti diketahui, Kasus yang menjerat Henry J Gunawan ini bermula saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar.

Atas perbuatannya, notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Am)

Mantan Sipir Lapas Depok Terjerat Sindikat Sabu 2,2 Kg
Jaringan Narkoba Antar Provinsi Ditembak Mati