Bos PT Dyagung Artha Nusa Divonis 3 Bulan

Bos PT Dyagung Artha Nusa Divonis 3 Bulan

"

suarahukum.com, SURABAYA - Bos PT Dyagung Artha Nusa (DAN), I Ketut Setya Wiradana oleh Ketua Majelis Hakim Efran Basuning dengan divonis pidana 3 bulan penjara, Kamis (7/5/2015).

Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang dijeratkan terdakwa hanya sebatas ancaman, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Negeri) Surabaya Atip yang menggantikan Jaksa Fadilah hanya menuntut terdakwa I Ketut Setya Wiradana dengan hukuman 6 bulan penjara.

Putusan tersebut tergolong ringan, pasalnya pria asal Semarang pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No 205 K/ Pid.Sus/ 2011, I Ketut Setya Wiradana divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama 2 tahun penjara. Sayangnya, putusan MA hanya isapan jempol belaka, pihak Kejari Surabaya beralasan belum bisa mengeksekusi karana salinan putusan MA belum diterima.

Perlu diketahui, truk tangki Nopol W 8500 NM milik PT DAN ditangkap anggota Polrestabes Surabaya, 24 Maret 2014 lalu, dijalan Raya Kedung Cowek Surabaya. Polisi yang berada dilokasi, menemukan 8000 liter bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi asal Madura.

Hampir setahun parkir di Halaman Polrestabes Surabaya, pada 26 Januari 2015 kasusnya dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Setalah 9 Februari 2015 didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bos PT DAN kemudian disidangkan.

Dalam proses, entah siapa yang bertanggungjawab, barang bukti 8000 liter milik PT DAN hilang separoh (4000 liter). "Saya bingung mas, barang bukti saya hilang separoh," keluh I Ketut Setya Wiradana pada suarahukum.com, diamini Jaksa Atip. (P)
"

LCC Night Club Dirazia, General Manager Marahi Wartawan
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim