Bos CV DUIT Habisan Uang Kemiri Rp 830 Juta

Bos CV DUIT Habisan Uang Kemiri Rp 830 Juta

suarahuum.com - Bermodus kerja sama dalam usaha rempah-rempah jenis kemiri, Rudy direktur CV Dwi Utama Inti Terang (DUIT) tipu teman sendiri Stevanus sebesar Rp 830 juta. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam persidangan, JPU juga menghadirkan saksi korban pasangan suami istri (Pasutri) Stevanus Eka Candra dan Claudia Leniwati. Keduanya memberikan keterangannya dihadapan Ketua Majelis Hakim M. Kusairi.

"Katanya, dia (terdakwa) usaha kemiri. Foto-fotonya dilihatkan semua, tapi ga tau itu sebenarnya usahanya sendiri atau gimana. Dia minta tolong katanya butuh modal untuk usaha, karena kami tertarik dengan hasilnya. Sampai rumah kami terjual. Sekarang kami kontrak ga punya rumah," kata Claudia, saat berlangsung diruang sidang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/11/2019).

Menanggapi keterangan korban, terdakwa membantah, bahwa korban lah yang meminta tolong padanya untuk mendoakan rumahnya agar laku terjual. "Mereka yang meminta tolong majelis, katanya anaknya ga bisa sekolah dan meminta rumahnya agar didoakan supaya cepat laku terjual," ucap terdakwa.

Namun korban mengatakan bahwa itu modus terdakwa. "Dia (terdakwa) mendoakan rumah saya, karena ada maksud," timpal saksi Claudia.

Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa terdakwa Rudy telah kenal dengan saksi korban Claudia sejak tahun 2010 dalam hubungan rekan kerja. Sekitar bulan Oktober 2012 terdakwa bertujuan mendapatkan uang untuk membayar hutang terdakwa sebesar Rp 460 juta menemui Claudia dan Stevanus (suami claudia). Namun terdakwa mengatakan jika dirinya kesulitan dana untuk modal usaha plastik, stereform dan kemiri. Ia butuh modal untuk usahanya kurang lebih sebesar Rp 500 juta. Saat itu terdakwa menyampaikan kepada Claudia jika mau meminjamkan uang maka akan diberi keuntungan.

Bahwa korban Claudia menyampaikan jika tidak ada uang tunai, yang ada saat itu sertipikat rumah miliknya di Jl Watu Ulo No. 61 Ambulu Jember. Selanjutnya korban tergerak untuk meminjamkan sertipikat tanah miliknya kepada terdakwa untuk dijaminkan di Bank selama satu tahun dan uangnya nanti akan dipergunakan untuk modal usaha terdakwa dan setiap bulannya terdakwa janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp 5-10 juta per bulan selama 1 tahun, jika sertifikat lunas akan dikembalikan korban Claudia.

Kemudian terdakwa dengan menggunakan CV Dwi Utama Inti Terang (DUIT) yang mana terdakwa selaku Direktur Utama, mengajukan permohonan kredit di BRI Ruko Taman Pondok Indah Blok A No 5 Surabaya dengan jaminan SHM No 1495 Kel. Ambulu NIB.12.34.06.03.00713 An. Leniwati dan kemudian pada tanggal 05 Oktober 2012 kredit tersebut disetujui sebesar Rp 850 juta, dengan jangka waktu 1 tahun.

Lalu pada tanggal 09 Oktober 2012 melalui rekening BRI No. 116001000067564 atas nama Rudy, sisanya Rp 20 juta dipergunakan untuk membayar tunggakan kartu kredit korban Claudia. Setelah menerima uang sebesar Rp 830 juta. Pada tanggal 10 Oktober 2012 terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar hutangnya kepada saksi Hernando Yuwono sebesar Rp 460 juta. Sedangkan sisanya dipergunakan terdakwa untuk usaha.

Bahwa selanjutnya untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan keuntungan kepada korban melalui saksi Stevanus total sebesar Rp 43 juta, mulai 12 oktober 2012 hingga 6 september 2013.

Namun, bahwa pada tanggal 22 November 2013 saksi korban Claudia mendatangi terdakwa untuk meminta kompensasi bunga yang dijanjikan oleh terdakwa, tetapi terdakwa menyatakan jika usahanya bangkrut sehingga tidak bisa membayar bunga dan sampai saat ini terdakwa tidak bisa mengembalikan uang modal sebesar Rp 830 juta. (Am)

Daniel Karuniawan Dijatuhi Denda Rp 100 juta
Pemalsu SIM Online Ditangkap Polrestabes Surabaya