Bos Beauty & Fit Tenggilis Dihukum 10 Bulan

Bos Beauty & Fit Tenggilis Dihukum 10 Bulan

suarahukum.com - Tonny Yus bos Beauty & Fit serta Salon & Body di Apartemen Metropolis MSB di Jl Raya Tenggilis Surabaya, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabayam, diganjar hukuman 10 bulan penjara.

Hakim menilai, terdakwa meanggar Pasal 296 KUH Pidana. Putusan ini lebih ringan, karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan, menuntutnya 1 tahun penjara.

"Kamu diputus 10 bulan, dikurangi 2 bulan dari tuntutan JPU," ujar Hakim Edi, diruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (28/8/2019).

Mendengar putusan hakim, baik terdakwa dan JPU saat itu terihat tanpa memakai toga menerimanya.

Untuk diketahui, Tonny Yus ditangkap karena mempekerjakan karyawati sebagai pemijat plus-plus diantaranya yaitu Ida Kristina alias Keke, Riska Rismawati alias Ifa, sedangkan Novia Nur Aisyah alias Sely ditemukan didalam rom saat melayani tamunya bernama Teguh Hadi Sutekno.

Tarif pijet plus bervariasi dari mulai Rp 100 ribu-Rp 300 ribu, masing-masing karyawati digaji Rp 750 ribu perbulan, beda komisi. (Am)

Dedi Peternak Ayam Potong Dituntut 2 Tahun
14 Hari Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Operasi