Bongkaran Kantor Syahbandar Terjual Tanpa Lelang

Bongkaran Kantor Syahbandar Terjual Tanpa Lelang

suarahukum.com - Pekerjaan Renovasi Gedung Pelayanan kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, PL. 106/14/15/SYB.TPr/16 menelan anggaran Rp 5.440.488.000. Agar tampak baru, tidak heran jika bangunan lama dibongkar.
 
Menurut Kepala Tata Usaha Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Sri Sukesi, karena tidak ada tempat bongkaran dititipkan pada seseorang. Karena kalau barang tidak dikeluarkan, saya (proyek Syahbandar, red) meneruskan pekerjaan ini bagaimana? Disini tidak ada tempatnya, ucapnya, Senin (14/11/2016).
 
Disebut Sri, bongkaran yang sudah berpindah tangan, sudah diketahui pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Belum dilelang. Semua dijadikan satu terus diuangkan. Yang penting uangnya tidak saya bawa dan tidak ada yang bawa, sebutnya.
 
Diruang kerjanya, mantan pegawai Administrator Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi ini mengaku, bongkaran yang sudah berpindah tangan, mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-4/KN/2012 tentang Petunjuk Penyelesaian Bongkaran. Jadi saya tidak asal, ada peruturannya, akunya.
 
Sementara, Firman Kasi Lelang (KPKNL) dikonfirmasi suarahukum.com melalui nomer selularnya, 08137350, soal bongkaran Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, belum ada jawaban.
 
Untuk diketahui, barang aset negara tersebut diberikan pada, Mudari (51) atau Haji Aly Syafiudin, warga Bulak Banteng Madya Surabaya. Diangkut menggunakan truk Nopol M 8217 UH, Senin (7/11/2016). Hal ini diketahui tembusan Kepala Kantor Syahbandar Utama Tanjung Perak, yang sudah ditandatangani Kepala Sub Bagian Kepegawaian Umum dan Humas, Suprayitno, NIP. 1958110519810310002.
 
Sumber suarahukum.com menjelaskan, meski tanpa lelang, barang sudah laku terjual. Sudah, nominalnya tanya orang Syahbandar saja, jelasnya sembari menunjukkan ruangan lantai 2, dimana Kepala Kantor Syahbandar Tanjung Perak berada.
 
Dalam Surat Edaran Nomor SE-4/KN/2012 tentang Petunjuk Penyelesaian Bongkaran dijelaskan, diamana syarat Permohonan Persetujuan Penjualan bongkaran tersebut diajukan ke KPKNL. Setelah mendapatkan persetujuan penjulan, Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL. Petunjuk lelang dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
 
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014. (Hyu)

Keluarga Terdakwa Nyanyi Suap Jaksa Deddy Arisandi Rp 10 Juta
Terdakwa Sabu & Ineks Dituntut 20 Tahun