Bongkar Bangunan di Lahan Sendiri Dipenjara 5 Bulan

foto ilustrasi: model NSR

Bongkar Bangunan di Lahan Sendiri Dipenjara 5 Bulan

"

suarahukum.com, SURABAYA - Naas menimpa Sukamto. Lantaran membongkar bangunan dilahannya sendiri, warga yang tinggal di jalan Demak Jaya III harus mendekam di Rutan Kelas 1, Medaeng. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejari Tanjung Perak, M Sulton dan Didik Yudha, yang ditunjuk menyidangkan perkara ini menyatakan proses persidangannya sudah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Rabu (5/2/2014) lalu. Hasil persidangan menyatakan, karena sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan yang dapat mendatangkan bahaya umum, Sukamto didakwa bersalah dengan tuduhan tindak pidana dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan yang dapat mendatangkan bahaya umum.

Semestinya, menurut Didik, Sukamto melaporkan perihal bangunan yang didirikan di atas lahan miliknya sendiri itu melaporkan ke aparat. "Biar aparat nanti yang membongkarnya. Jangan dibongkar sendiri sebab malah melanggar aturan karena bisa merugikan kepentingan umum. Kita nyatakan P21 karena ada aturan yuridis bahwa kita tidak boleh sembarangan membongkar bangunan yang didirikan orang lain meski di lahan milik kita sendiri," katanya pada wartawan, beberapa waktu lalu.
 
Hanya gara-gara membongkar bangunan di lahan miliknya sendiri di kawasan Kalianak Timur 225, pria berusia 59 tahun harus ditahan di Polsek Krembangan, November 2013. Lalu, merujuk persidangan, Sukamto harus menjalani masa penahanan di Rutan Kelas 1, Medaeng.

Derita Sukamto berawal dari pembangunan semacam tiang pancang gapura setinggi 2 meter, dibangun oleh pengurus RT 2/ RW 7 Kelurahan Kalianak, yang berlokasi di lahan  miliknya, tepatnya di antara rumah nomor 225 dan 227, jalan Kalianak Timur. Dalam hal tersebut, Sukamto tidak setuju dengan pembangunan pancang gapura. Namun, pihak RT 2 ngotot mendirikan gapura di lahan itu. Tak ambil pusing, karena dianggap berdiri dilahannya, maka Sukamto langsung membongkarnya sendiri.

Sebelumnya, Soekamto sendiri sudah membeli lahan tersebut pada tahun 1983, dengan ukuran luas 7 x 30 meter dengan bangunan di tengahnya seluas 6 x 15 meter. Saat itu, ada bagian tanah yang selama ini telah disepakati untuk dipergunakan warga sebagai jalan umum, tepatnya di lahan antara bangunan nomer 225 milik Sukamto dan bangunan nomer 227 milik tetangganya.
 
"Pihak I (pemilik lahan) dan II (Ketua RT/RW setempat) sangat setuju mengenai hal pembangunan jalan itu tetapi mengingat tanah tersebut (berstatus) hak milik yasan sertifikat maka sewaktu-waktu bilamana pihak I dan II mengenai perluasan bangunannya maka warga Kalianak Timur tidak menyesal di kemudian hari dan tidak berhak untuk menggugat masalah bangunan gang yang dibuat jalan dengan sifat sementara," demikian isi surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua RT/ RW setempat tertanggal 17 Juni 1983. Atas dasar surat pernyataan itulah Sukamto lantas membongkar bangunan pancang gapura yang dibangun oleh pengurus RT 2 di lahan miliknya itu,” beber David Eko Sukamto, putra kandung Sukamto.

Divid menyesalkan, lahannya yang sudah dibangun sudah masuk dalam wilayah administratif RT 1/ RW 7. Sedangkan yang mendirikan gapura justru pengurus RT 2. "Ayah langsung ditahan begitu pengurus RT 2 melaporkan perkara ini ke polisi. Di mana letak keadilannya?," ungkap David.

Kabar terakhir dari David, Soekamto dipidana 5 bulan lamanya, setelah keluar penjara sekitar Mei 2014, warga Demak Jaya sakit-sakitan. “Karena suasa Medaeng pengap, Ayak saat ini sedang menderita sakit paru-paru basah,” imbuh David. (HN/poer)

Peraturan

Pasal 200 ayat 1 jo Pasal 400 KUHP
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1.  dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;
2.  dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3.  dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

"

Dibunuh di Masjid Saat Menunggu Giliran Mengaji
Hakim Selalu Mangkir Panggil Saksi Pelapor Kasus Kurator