Bonek dan PSHT Banjiri PN Surabaya

Bonek dan PSHT Banjiri PN Surabaya

suarahukum.com - Ribuan pasukan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) luruk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/3/2018). Diduga, aksi solidaritas ini dipicu tidak terimanya gerombolan PSHT pada sidang sebelumnya, terkepung Arek Bonek 1927 di halaman PN Surabaya.

Menghindari bentok, dibantu TNI dan Satpol PP Surabaya, Polrestabes Surabaya mengerahkan 845 personil untuk mengamankan proses jalannya sidang pembunuhan anggota PSHT.

"Petugas memisahkan kedua massa supaya tidak terjadi bentrok," kata Kabag Ops, Polrestabes Surabaya, AKBP Bambang Sukmo Winowo pada wartawan, di Jalan Arjuno Surabaya.

Terlihat petugas gabungan melakukan pemblokiran, kanan PN Surabaya Arek Bonek 1927 sedangkan kiri PN Surabaya kelompok PSHT. Meski dipisahkan, kedua massa saling ejek dan nyaris bentrok. Akibatnya, situasi Jalan Raya Arjuno Surabaya lumpuh total.

Untuk diketahui, Jaksa Syaiful Bahri menuntut Jhenerly Simanjuntak dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, Ketua Majelis Hakim Sifa Urosidin menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Slamet Sunardi, Bonek lain yang juga dijerat UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebelumnya oleh Jaksa Agung Rokhaniawan dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim diputus 2 tahun penjara.

Pelaku Bonek lain Moch Tiyok (24) pemuda asal Balong Sari, Tandes Surabaya dan Moch Jafar (24) pemuda asal Pogot, Kenjeran Surabaya, yang terlibat pembunuhan anggota PSHT Muhammad Anis dan Aris Eko Ristanto oleh Jaksa dituntut 10 tahun penjara. Karena dianggap melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan kematian, oleh hakim keduanya tetap dihukum 10 tahun penjara. (Am)

Koruptor PD Pasar Surya Dipenjara
Pengedar Sabu Pabean Cantikan Dijerat Pasal 112