Bobol Rumah Purnawirawan TNI AL Agus Maling Ngaku Khilaf

Bobol Rumah Purnawirawan TNI AL Agus Maling Ngaku Khilaf

suarahukum.com - Agus Zaini (30) tukang parkir asal jl Tenggumung Baru Selatan gg V, Semampir Surabaya ini, tertunduk jadi pesakitan dalam kasus pembobolan rumah Purnawiran TNI AL yaitu Hero Kasmiran selaku korban.

Terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/9/2018) yang di Ketuai oleh Majelis hakim Jihad.

Dipersidangan terdakwa mengaku melakukan kejahatannya karena khilaf. "Saya salah pak hakim, saya mencuri karena khilaf," akunya, didengar oleh hakim Wayan.

Mendengar pengakuan terdakwa, hakim Wayan pun spontan memarahi terdakwa. "Mencuri kok khilaf, mencuri itu karena niat. Buktinya kamu bisa sampai masuk kedalam rumah korban," kata hakim Wayan.

Dengan jawaban hakim Wayan, terdakwa pun spontan tertunduk.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa Agus Zaini dengan Pat Ali (DPO) pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di rumah korban Hero Kasmiran selaku Purnawiran TNI AL yang beralamat di Jl. Tenggumung Baru Mulya Gg. II No. 02 RT 004 RW 008, Kel. Pegirian, Kec. Semampir, Surabaya.

Waktu itu berawal keduanya mendatangi rumah korban yang pada saat itu dalam keadaan kosong. Sesampainya disana terdakwa dan Pat Ali (DPO) masuk ke dalam rumah korban yang tidak ada pagarnya. Kemudian membuka pintu rumah dengan cara menggeser kunci slot yang terbuat dari besi yang dikaitkan antara pintu rumah dengan kusen pintu melalui lubang diantara pintu dan kusen tersebut.

Setelah pintu terbuka selanjutnya terdakwa dan Pat ali (DPO) mencari barang-barang berharga di dalam rumah lalu mengambil 1 buah BPKB mobil merk Toyota Agya No.Pol L-1841-SI milik korban Kasmiran. Bahwa ketika terdakwa dan Pat Ali (DPO) berada di dalam rumah tersebut, perbuatan keduanya diketahui oleh Heri Puji Surjanto (anak korban) yang pada saat itu baru saja datang dengan mengendarai sepeda motornya Honda type BEAT warna hitam No.Pol L-5891-TQ.

Melihat perbuatan terdakwa dan Pat Ali (DPO), Puji pun langsung mematikan mesin sepeda motornya tanpa mencabut kuncinya. Dikarenakan Puji berusaha untuk menangkap terdakwa dan Puji pun berhasil menangkap terdakwa. Namun teman terdakwa yaitu Pat Ali (DPO) lari keluar rumah dan berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor milik Puji anak korban.

Akibat perbuatannya terdakwa dan Pat Ali ALI (DPO) mengambil 1 buah BPKB mobil Toyota Agya No.Pol L-1841-SI milik Kasmiran dan 1 unit sepeda motor Honda BEAT No.Pol L-5891-TQ milik Puji. Hal itu mengakibatkan korban Puji menderita kerugian sebesar Rp. 8 juta. (Am)

Teller BRI Gubeng Korupsi Uang Nasabah
PNS Keny Erviati Diputus 1 Tahun 6 Bulan Penjara