BNNP Jatim Ungkap Ganja 9 Kg

BNNP Jatim Ungkap Ganja 9 Kg

suarahukum.com - Ayub Haskiyah Oroh (29) warga Petemon 1 Surabaya dan Bayu Wahyudi alias Kiply (25) warga asal Gresik, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim karena membawa ganja kurang lebih 9 kg.

"Setelah ada informasi pengiriman paket ganja ke Gresik, disitulah kami lakukan pemantauan, hingga akhirnya keduanya kami tangkap," terang Kepala BNNP Jatim, Fatkhur Rahman pada wartawan, Minggu (14/5/2017) malam.

Dalam penangkapan tersebut, dari tangan Ayup ditemukan 1 kotak paket berisi 5 ball narkotika jenis ganja, 1 Unit Hp dan 1 KTP. Sedangkan dari tangan Kiply, ditemukan 1 kotak paket berisi 4 ball narkotika jenis Ganja, 1 Unit Hp dan 1 KTP.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat dalam Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. (Am)

Pengusaha Merica Oplosan Cap Dua Lombok Untung Rp 19 Juta Perbulan
Ngaku Diperas Oknum Polrestabes Surabaya, Bos Limbah RS Husada Utama Tidak Ditahan