Biaya Masuk Handphone Minimal Rp 100 Ribu?

foto dokumen

Menyoal Pungli Rutan Medaeng #1

Biaya Masuk Handphone Minimal Rp 100 Ribu?

suarahukum.com - Mendapati Farid Ali Putra Buana leluasa bernyanyi di penjara dengan telepon pintarnya yang di upload disosial media, Kepala Rutan Klas 1 Medaeng Surabaya Teguh Pamuji angkat bicara.

"Kita coba dalami, betulkah dirinya (Farid Ali)," kata Teguh, Rabu (21/8/2019). BERITA TERKAIT: Farid Ali Dipenjara Nyanyi Lagu ‘Buta Karena Cinta’

Menurut Teguh, diera kepimpinanya, penjagaan Rutan Medaeng, diketati. "Ga ada yang bebas. Kita selalu razia terus, Razia jalan terus. Handphone barang terlarang masa di biarkan masuk," dalihnya, sembari menyebut hasil razia selalu dilaporkan rutin ke Kantor Kemenkumham Wilayah Jatim.

Teguh mengaku, tahanan lainnya termasuk terpidana Farid Ali, pintar menyembunyikan smartphone. "Itulah yang selalu kita razia, mungkin itu salah satu yang belum terjaring razia. Karena pintarnya menyembunyikan," ungkapnya.

BACA JUGA: Razia Medaeng Petugas Temukan Ganja, Ineks, Sabu & Sajam

Untuk diketahui, banyak tahanan atau narapidana di Rutan Medaeng yang sudah memakai ponsel pintar. Informasi ini berjalan sudah bertahun-tahun, sebelum zaman Teguh Pamuji menjabat sebagai Kepala Keamanan Rutan Medaeng.

Hal itu dibenarkan oleh Udin mantan penghuni Rutan Klas 1 Medaeng, tahun 2012 lalu. "Dia (Teguh) mungkin tau kalau di Rutan Medang banyak yang memakai handphone," ujarnya, meski ada fasilitas telepon umum.

Mantan penghuni Rutan Medaeng atas perkara narkoba ini menyebut, handphone masuk ditarif bervariasi. "Masuknya jelas melalui oknum sipir. Kalau masuk handphone jadul Rp 500 ribu. Kalau yang terbaru bisa Rp 1 juta. Dulu era backberry, handpone android yang punya hanya tertentu," tambahnya, kalau sekarang informasinya pungutan liar (pungli) lebih murah, sekitar Rp 100 sampai Rp 200 ribu.

Bagaimana jika narapidana dilayar ke penjara lain? Diakui sumber, akan dihibahkan atau dijual lagi kepada tahanan lainnya. "Dari pada dirampas petugas Medaeng, handphone ada yang dikasih gratis, ada yang dijual murah-murahan," pungkasnya. (Am)

Ike Kurnia Cahyaningtyas Dihukum 3 Bulan Penjara
Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Tahap II