Berkas Timses Buchori Imron Mengendap di Kepolisian

Berkas Timses Buchori Imron Mengendap di Kepolisian

suarahukum.com - Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Ahmad Damuji terhadap anggota Satpol PP Surabaya, beberapa bulan yang lalu, yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, belum dilimpahkan di Kejaksaan.

"Belum ada yang masuk," kata Umar selaku Staf Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, suarahukum.com, Jum'at (5/7/2019).

Sebelumnya, saat dikonfirmasi soal pelimpahan berkas Ahmad Damuji pelaku penganiayaan terhadap Rianda Harendino anggota Satpol PP Krembangan Utara Surabaya, Rianda, Staf Humas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, tidak dapat memberikan keterangan. "Mohon waktu ya mas," singkatnya.

Sementara, saat dikonfirmasi Suarahukum.com melalui selulernya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga, hingga sampai saat ini, belum ada jawaban.

Diketahui, berawal dari anggota kasi trantib krembangan utara, Perak Surabaya, yaitu Rianda mencopot spanduk calon legislatif (caleg) bernama Drs. H Buchori Imron (Ketua DPC PPP Kota Surabaya) yang dipasang di tiang listrik di Jl Kebalen Kulon dan di Jl Pesapen Gang III, Krembangan Utara karena dianggap melanggar aturan.

Usai mencopot APK, Rianda kemudian dihampiri oleh seseorang yang mengenakan kaos hijau. Dia tidak senang atas apa yang dilakukan Rianda. Dia kemudian menghardik dan menganiaya Rianda.

Belakangan diketahui, pria yang menganiaya Rianda itu adalah ketua rukun tetangga (RT) setempat yang bernama Ahmad Damuji. Karena harga diri kesatuan, Ahmad Damuji akhirnya dilaporkan ke Polsek Tanjung Perak. (Am)

Kasus Penadah Emas Jadi PR Polsek Semampir
Bos Nexcom Andy Pratomo Soetikno Disidang