Berkas Pemilik 17 Ineks & Pipet Sabu Tidak Ada di BNNP Jatim

foto FB Abdul Muiz Bestari

Berkas Pemilik 17 Ineks & Pipet Sabu Tidak Ada di BNNP Jatim

"

suarahukum.com, SURABAYA - Berkas Tan Bieng Kit (35), pemilik 17 ineks dan pipet bekas nyabu ternyata tidak ada di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Jatim, AKBP Firmansyah.

Pada wartawan, AKBP Firmansyah mengaku, nama Tan Bieng Kit 35) warga Lebak Arum V No 92 tidak terdaftar di rehabilitasi BNNP Jawa Timur. "Nama itu (Tan Bieng Kit) tidak ada, bahkan berkas pelimpahanya saja kami tidak tau," ungkapnya disela-sela pemusnahan barang bukti sabu seberat 2,5 Kg, senilai Rp 3 miliar, Senin (18/5/2015), di kantor BNNP Jawa Timur, Jalan Ngagel Madya V Surabaya.

Ditempat terpisah, mewakili Kapolsek Gubeng Kompol Bagus Dwi Rusiawanpada, Kanit Reskrim Polsek Gubeng AKP I Made Wasa pada wartawan mengatakan, kasus Tan Bieng Kit sudah dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur, tertanggal 24 Maret 2015, dan diterima oleh Brigadir Eka. Namun entah kemana, nama pemilik 17 ineks dan pipet bekas nyabu seoalah sirna.  “Lho kok bisa tidak ada?. Waktu itu yang mengambil kesini dari anggota BNNP sendiri namanya Brigadir Eka, dia yang menerima berkas limpahan. Kita ada surat terima pelimpahannya. Jika memang tidak ada BNNP Jatim terus dibawa kemana?,” ungkap AKP I Made Wasa terheran.


Seperti pemberitaan sebelumnya, Tan Bieng Kit, bersama Cicilia dan teman-temannya dugem di Diskotik Kantor, Komplek Indo Plasa, Jalan Semut Kali, Surabaya. Setelah pesta, warga Lebak Arum lalu mengantar Cicilia pulang ke kos, dikawasan Barata Jaya.

Setelah mengantar, dengan mengendarai mobil Kijang Innova Putih Nopol L 1549 XM, Senin (20/4/2015) sekitar jam 8 pagi, Tan Bieng Kit menabrak pengendara lain secara beruntun. Diantara Suzuki Swift No W 770 RF, 3 sepeda motor motor Nopol L 6983 FU, L 2568 PQ, L 4514 FK dan beberapa rombong PKL juga jadi korban. Untuk mengganti kerusakan, Tan Bieng Kit mengeluarkan uang hingga Rp 25 juta.

Sehari sebelum kejadian tabrakan beruntun, Tan Bieng Kit bersama teman wanitanya menginap di hotel kawasan Jaksa Agung Suprapto. Dalam kamar hotel, keduanya diduga nyabu dan menenggak ineks, yang dibeli dari kurir Anas, seharga Rp 250 ribu perbutir. Total yang dibeli 20 butir. Saat itu, Polisi yang ada dilokasi menemukan 17 butir ineks dan 1 pipet sisa pakai dijok belakang mobil.

Atas peristiwa itu, Tan Bieng Kit ditahan selama 6 hari. Namun, setelah uji laboratorium Polda Jatim, AKP I Made Wasa melimpahkan kasusnya ke BNNP Jatim. "Iya benar mas. Jadi setelah kami lakukan pemeriksaan, pengembangan dan uji laboratorium, obat terlarang tersebut bukan ineks, tapi semacam obat panas," terangnya pada suarahukum.com, Kamis (7/5/2015).

Saat ditanya terkait pipet yang ditemukan dalam mobil, Mantan Kanit Idik II Sat Reskoba Polrestabes Surabaya ini menyangkal, meski test urin positif mengandung narkoba, namun itu belum bisa dijadikan bukti yang kuat. "Pipetnya terlihat ada kerak gosong. Jadi tidak ada sisa sabunya," sangkalnya. (P)
"

Lurah Babatan Emosi, Rapat Pembebasan Lahan Berlangsung Panas
Gugatan Kurator Rudy Indrajaya Digugurkan Hakim