Berkas PembakarPolsek Tambelangan Dipisah

Berkas PembakarPolsek Tambelangan Dipisah

suarahukum.com - Hasan Acmad alias Habub Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Satiri, Bukhori alias Tebur dan H Abduk Rokim, mereka diadili oleh Ketua Majelis Hakim Rochmad di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena sudah memakar Polsek Tambelangan, Sampang, Madura.

Keenam terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Jatim didakwa Pasal 200 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamananan umum bagi orang atau barang. Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

JPU juga membacakan dakwaan para terdakwa yang mempunyai peran masing-masing. "Saat peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan menyebabkan sejumlah anggota Polisi terluka. Pembakaran diduga dilakukan para terdakwa lantaran dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta," ujarnya.

Selain enam terdakwa, sebelumnya Rabu (11/9/2019) di PN Surabaya, tiga terdakwa lainnya yakni Habib Abdul Qodir Al Hadad, Supandi dan Hadi Mustofa Yang masih berstatus pelajar juga diadili dengan pasal yang sama.

Sementara, menanggapi dakwaan tersebut, Andry Ermawan selaku penasehat hukum para terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi atau bantahan. "Kami tidak mengajukan eksepsi sama seperti terdakwa sebelumnya, karena kita ini langsung kepokok perkara," ujarnya.

Untuk diketahui, Kasus pembakaran Polsek Tambelangan ini ada 9 terdakwa, dan dipisah menjadi dua berkas perkara. Diberkas pertama, ada tiga terdakwa yakni Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi, yang telah disidangkan, diberkas perkara kedua, ada enam terdakwa yang disidangkan. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim. (Am)

Keluarga Penjudi Domino Sebut Suap Jaksa Rp 30 Juta
Akademisi Hukum Tanggapi Jaksa Kyu-kyu Rp 30 Juta