Berjudi Poker di Polis Net Ditangkap

Berjudi Poker di Polis Net Ditangkap

"

suarahukum.com, SURABAYA - Satuan Reserse Polres Pelabuhan Tanjung Perak tampaknya semakin giat dalam menumpas perjudi, terbukti tim gabungannya berhasil menangkap 2 orang warga Jalan Ploso gang 5, yakni Fahtoni (26) dan Slamet (34) di sebuah warnet yang terletak di kawasan Ploso Bogen, Rabu Sore (8/9/2014)

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Mohammad Aldy Sulaiman, pada suarahukum.com mengatakan, bahwa kedua tersangka yang tinggal 1 kos ini berhasil ditangkap saat sedang bermain judi Poker on line yang nempel di jejaring sosial Facebook. "Tim gabungan menangkap keduanya saat mereka sedang bermain judi on line, di situs Dewa Poker di warnet Polisnet yang terletak di kawasan Ploso Bogen," katanya.

Bapak 3 anak ini mengaku, untuk pengembangan kasus judi, pihaknya akan memblokir nomor rekening atas nama Bandar RS, yang dijadikan tempat untuk menampung uang-uang taruhan member situs tersebut. “Karena atensi saya adalah memberantas perjudian, maka kami akan mengembangkan kasus ini semaksimal mungkin. Langkah awal selain memeriksa keduannya, nomor rekening bandarnya juga akan kami blokir," akunya.

Sementara itu, kepada suarahukum.com Slamet membenarkannya. Bahwa situs tersebut dikenalnya dari jejaring sosial Facebook. "Saya baru seminggu ini mulai main, taunya juga dari Facebook. Karena asik saya ajak teman kos saya Fahtoni," beber duda pengangguran tersebut.

Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan 2 set Komputer,dan 2 ATM BCA. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal 20 juta rupiah. (MM)
"

Pelapor Pasar Turi ke KPK Adalah Pedagang
Merk Dagang "Dicuri" Laporkan ke Disperindag