Beras Curian 25 kg Dijual ke Pasar Rp 175 ribu

Beras Curian 25 kg Dijual ke Pasar Rp 175 ribu

suarahukum.com - Khodiri (42) dan Supriadi (31) asal Sampang, Madura, pencuri beras milik CV Angkasa Mitra Niaga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/4/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, mendakwa keduanya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Tentang Pencurian.

"Terdakwa Khodiri bersama-sama dengan terdakwa Supriadi serta Safii (DPO) pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekitar pukul 04.00 wib, melakukan pencurian di atas truk yang sedang parkir di depan gudang 140 Pelabuhan Kalimas Surabaya," ujar Jaksa Chalida, didengar Ketua Majelis Hakim Pujo Sulaksan, diruang Kartika 2 PN Surabaya.

Dalam berkas dakwaan dijelaskan, saat itu kedua terdakwa bersama buronan Safii melintas di Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak Surabaya. Dengan mengendarai motor bebek No L 5704 RJ, terdakwa melihat sebuah truk yang sedang parkir di depan gudang Kalimas 140.

Melihat sopir Sutrisno (korban) tertidur, para terdakwa menjalankan aksinya. Supriadi pun memanjat truk lalu membuka tali yang mengikat terpal penutup truk dan setelah tali terlepas, terpal terbuka, Supriadi mulai menurunkan muatan beras dari dalam truk tersebut secara bertahap yang kemudian diterima oleh Khodiri.

Beras tersebut diangkut ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh Safii untuk dibawa ke tempat yang aman. Dan sekitar pukul 04.00 wib, korban terbangun dan ketika melihat para terdakwa sedang menurunkan beras korban langsung berteriak "tolong..tolong" sambil berusaha menarik kembali beras yang diambil oleh para terdakwa.

Khodiri dan Supriadi pun akhirnya ditangkap, sedangkan Safii buron. Hasil pemeriksaan, keduanya telah mengambil 28 sak beras merk Putri Cherry dengan ukuran per sak seberat 25 kg, milik CV Angkasa Mitra Niaga. Rencana, beras dibawa ke Pasar Sumbo, dan dijual dengan harga per sak sebesar Rp 175 ribu. (Am)

Pengedar Tembakau Cap Gorilla Disidang
Didemo Mahasiwa & Masyarakat Surabaya, Sidang Rahmat Satria Ditunda