Belum ML, Vanessa Angel Menerima Rp 35 juta

Belum ML, Vanessa Angel Menerima Rp 35 juta

suarahukum.com - Persidangan lanjutan dua terdakwa mucikari yaitu Endang Suhartini dan Tentri Novanta, beragenda keterangan saksi, yang tidak lain artis Vanessa Angel, diruang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/3/2019) berlangsung tertutup.

Dalam keterangan Vanessa yang menjadi saksi dari dua mecikari tersebut, Vanessa tidak pernah menerima uang Rp 80 juta, melainkan hanya Rp 35 juta. “Dalam keterangannya ia (Vanessa) membantah dimana tarifnya yang mencapai Rp 80 juta, dia hanya menerima Rp 35 juta,” kata Robert Mantini selaku kuasa hukum terdakwa Tentri, usai persidangan.

Menurut Robert Mantini, saksi Vanessa Angel pernah berhubungan langsung dengan Tentri Novanta. “ Hanya berhubungan dengan terdakwa Endang, dan itupun baru tiga kali. Saya memang bukan kuasa hukum dari saksi Vanessa Angel. Namun dalam perkara ini, dia menjadi korban dan dimana pengusaha yang membokingnya hanya dijadikan saksi,” tambahnya.

Selain itu menurut Robert, saat Polda Jatim mengrebek, tersangka belum melakukan hubungan badan (making love) dan tidak ada foto Vulgar dalam keterangan BAP. “Terkait foto vulgar sendiri tidak ada, juga tidak pernah disebarkan sebagaimana diberitakan selama ini,” pungkasnya.

Diketahui, Vanessa Angel dibekuk Subdit Renata Ditreskrimum Polda Jatim saat berada di salah satu Hotel di Surabaya Barat bersama Rian Subroto, pengusaha Batu Bara asal Lumajang pada Sabtu 5 Januari 2019 lalu.

Penyidik Polda Jatim telah menetapkan Venessa sebagai tersangka dan pelimpahan berkas perkara tahap II telah diserehkan ke Kejati Jatim. Saat ini Vanessa Angel mendekam di Lapas Klas I, Surabaya, Medaeng Sidoarjo. (Am)

Pembunuh Bayi Sendiri Divonis 4 Tahun Penjara
Yuliza Komplotan Pengedar Sabu Diadili