Belajar Nyabu di Rutan Medaeng, David dkk Ditangkap

Belajar Nyabu di Rutan Medaeng, David dkk Ditangkap

suarahukum.com - Selesai menikmati pesta sabu, ketiga tersangka langsung dibekuk oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, di Perumahan Darmo Indah Surabaya. Mereka adalah Prastyo Adi (38) warga Kemantren Buduran Sidoarjo, Riski Arisandi (26) warga Jalan Gunung Sari Surabaya dan David Iman Santoso warga Jalan Bareng Raya Malang. Penangkapan itu terjadi pada hari selasa 21 Februari 2017.

Menurut David, dirinya saat menjalani hukuman di Rutan Medaeng, belajar nyabu. "Saya belajar semuanya dari teman, saat saya masih didalam Medaeng," akunya pada suarahukum.com, Rabu (8/3/2017).

Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 4,42 gram, 11 pocket sabu seberat 5, 33 gram disimpan didalam buku, 2 pipet kaca yang masih terdapat sabu seberat 5, 29 gram serta 5 butir pil extacy bentuk hati warna hijau seberat 1, 69 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang berada didalam rumah Riski Arisandi daerah Banyu Urip berupa 1 buah ATM BCA beserta 2 buku tabungan untuk transaksi Narkoba serta 2 handphone. Dan didalam rumah Prasetyo Adi yang berada di daerah kemantren Sidoarjo, juga menemukan 2 buah pipet kaca yang berisi sabu seberat 4,1 gram.

Atas perbuatanya, ketiga pemuda ini terancam pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eR)

Kanit Lantas Polsek Mulyorejo Beri Arahan di Pesantren Hidayatullah
Direktur PD Pasar Surya Benarkan Revitalisasi Keputran Dilaporkan Kejaksaan