Bea Cukai Gagalkan Miras Import dan Rokok Ilegal

Bea Cukai Gagalkan Miras Import dan Rokok Ilegal

suarahukum.com - Koordinasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Singapore, atas penindakan Minuman Mengandung Etik Alkohol (MMEA) Import Golongan C berbagai Merek sebanyak 51.084 botol dari 3 kontener dan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 16,8 juta batang rokok, digelar di long romm PT Terminal Petikemas Surabaya.

Hadir pada acara tersebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Dirjen PKTN Kemendag, Kapolda Jatim diwakili Wakapolda Jatim, Dankodiklatal, DPR RI Komisi XI, Kajati Jatim, Dirjen PTKN Kemendag, dan Pelindo III, serta instansi Iainnya di lingkungan Jawa Timur.

Menkeu Sri Mulyani dalam sambutannya menyampaikan, terkait penggagalan penyelundupan 3 kontainer berisi 51.084 botol minuman keras asal Singapura, dan pemusnahan 16,8 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil tangkapan Kantor Wilayah dan Kantor-Kantor Pelayanan dilingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur.barang tersebut diangkut dari Singapura pada tanggal 24 Juni 2018 dengan tujuan pelabuhan Tanjung Perak, melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang diperkirakan tiba pada tanggal 26 Juni 2018 lalu.

“Untuk itu, Kementerian Keuangan yang di dalamnya ada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada 12 Juli 2017 lalu meluncurkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT), bersinergi dengan POLRI, TNI, kejaksaan, KPK, PPATK. Kementerian Perdagangan, serta instansi terkait lain termasuk Pemda,” jelas Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers, Kamis (2/8/2018).

Ia menambahkan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai juga menjalin kerjasama dengan negara-negara lain dalam membendung aksi penyelundupan, kerjasama ini sangat efektif terbukti dengan melejitnya jumlah kasus penyelundupan yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai baik di wilayah perbatasan laut dan darat, bandar udara, maupun pelabuhan laut.

“Berkat kerjasama penegakkan hukum dengan pihak Bea Cukai Singapura (Singapore Customs), pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Bea dan Cukai,” tambahnya. (Tok)

Kepala Dinas Jember Ditahan Kejati
Sebar Foto Bugil di Facebook, Agus Divonis 1,5 Tahun Penjara