Bawa Sabu-Sabu Dari Cina, Lu Xue Mei Dibayar Rp 5 juta

Bawa Sabu-Sabu Dari Cina, Lu Xue Mei Dibayar Rp 5 juta

"

suarahukum.com, SURABAYA - Hanya dibayar sekitar Rp 5 juta, Lu Xue Mei (27) harus rela disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gadis dengan muka lugu ini merupakan putri petani asal Guang Zhou, Cina yang tidak bisa berbuat apa-apa, saat saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Aditya Nugroho dan Feredi menghadap Ketua Majelis Hakim, Heri susanto atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Suprianto.

Menurut Alexander Arif dan rekan, selaku Kuasa Hukum Lu Xue Mei, menuju Indonesia atas suruhan dari Oppo, pria Warga Negera Asing (WNA) asal Cina."Saat itu, oleh Oppo semua keberangkatannya ke Indonesia dibiayai, mulai pasport dan lain-lainnya. Tujuannya, hanya disuruh membawa produk tas untuk ditawarkan ke Jude, warga asal Jakarta, honornya sendiri Rp 5 juta. Jika pruduk laku, terdakwa ditawarkan akan mendapat bonus Rp 10 ribu per tas, yang nantinya akan dikirim 1 kontainer. Klien saya itu tidak tau jika isinya narkoba jenis sabu-sabu, dikiranya hanya bisnis tas dan pertama kalinya bisa rekreasi ke luar negeri," terangnya pada suarahukum.com usai sidang, Rabu kemarin (10/9/2014).

Yang menjadi yakin kliennya adalah korban, kedua saksi menerangkan pada Majelis Hakim, jika saat melakukan penangkapan, terdakwa saat itu santai, tidak ada raut muka kebingungan. "Anda dengarkan keterangan saksi, saat ditangkap ekspresi wajah terdakwa bagaiamana. Kalau bersalah pasti grogi. Kasihan terdakwa, dijebak mafia narkoba," katanya pada suarahukum.com.

Dalam agenda kesaksian, keduanya mengaku menangkap terdakwa di bandara Juanda, April 2014 lalu. Saat melintasi xray, petugas melihat keganjalan penumpang pesawat dari Hongkong. Saat diperiksa, tas yang sudah disobek terselipkan sabu-sabu dengan berat 1,8 kilogram. Serbuk kristal warna putih tersebut terbungkus di makanan ringan jenis Beng-Beng. "Masing-masing tas atau hamtag, terbungkus 2 serbuk cristal warna putih," aku saksi juga mengamankan Dokumen, Pasport, dan Handphone.

Sesuai dakwaan pada nomor perkara 2013/PID.B/2014/PN.SBY, terdakwa dijerat Pasal 112 dan 113, UU 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup. "Dia ini korban yang diperalat sindikat. Harusnya bebas," harapnya diungkapkan suarahukum.com. (P)
"

Bangun Trem & Monorel, Risma Ngotot Minta Rp 2,2 Triliun
Dituntut 1 Tahun, Kurator PT SAIPK Minta Murni Bebas