Bawa Pistol Ngaku Polisi, Kakek 70 Tahun Hajar Anggota TNI

Bawa Pistol Ngaku Polisi, Kakek 70 Tahun Hajar Anggota TNI

"suarahukum.com, PERAK -  Lantaran telah menodongkan pistol dan melakukan penganiyayan terhadap seorang anggota Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) Lamongan yang berinisial SP berpangkat Lettu, Bunain (70) dan mantunya Rahman (36) warga Jalan Kedungmangu Surabaya, harus berurusan dengan Polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Muhammad Aldy Sulaiman, kasus tersebut berawal dari masalah sengketa tanah, pada Kamis (10/7/2014). "Seorang anggota Satlinlamil berinisial HR terlibat cekcok  dengan korban SP didepan Puskesmas Sidotopo Wetan, hingga berujung pada  penikaman yang mengakibatkan luka dibagian lengan kanan korban," katanya, Rabu (20/8/2014).

Bunain yang kebetulan berada dilokasi, langsung menodongkan pistol jenis Air Gun kepada korban SP. Bersama menantunya Rahman dan anaknya yakni Serda HR, kemudian menganiyaya anggota POMAD tersebut. "Saat anak saya berkelahi, saya mau melerai dengan menodongkan pistol, trus bilang saya Polisi," terang Bunain yang berprofesi sebagai makelar tanah tersebut.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Muhammad Aldy Sulaiman. "Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, kemudian menetapkan Bunain dan Rahman di rumahnya, karena masih anggota TNI aktif, tersangka HR, ditangani oleh kesatuannya," ujar AKP Aldy.

Mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini juga menambahkan, bahwa pihaknya masih menyelidiki darimana asal air gun yang dibawa tersangka. "Dari pengakuannya pistol tersebut dibeli beberapa tahun lalu, dan dia mengaku bahwa ada ijinnya, namun kami masih akan periksa lebih lanjut," tambahnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita 1 buah air gun berpeluru gotri, serta barang bukti1 lembar visum Et Repentum yang dikeluarkan RS PHC Surabaya. Keduanya akan disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MM) "

Penipu Samurai Rp 800 Miliar Pasrah Divonis 7 Bulan
Tipu Rp 1,3 Miliar, Pengusaha Pupuk Dipoldakan