Bawa Gantungan Kunci, Dihukum Penjara 6 Bulan

Bawa Gantungan Kunci, Dihukum Penjara 6 Bulan

"

suarahukum.com, SURABAYA - Tragis... Beginilah hukum yang terjadi, tukang tambal ban bernama Kasidi ini menjadi korban ketidakadilan hukum, baik dari institusi kepolisian, hingga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasidi bercerita, kesalahan itu terjadi pada sistem yang dirinya alami, sehingga harus mendekam di dinginnya jeruji Medaeng, Sidoarjo.

"Waktu itu ada operasi yang dilakukan pihak Polisi dari Sektor Wonokromo (Baca: Polsek Wonokromo), dan sepeda motor saya digeledah," ceritanya, pada jurnalis suarahukum.com, ditemui Selasa (3/6/2014) malam.

Diceritakan oleh Kasidi, dirinya hendak akan bekerja di wilayah dekat Polsek Wonokromo Surabaya. Menggunakan motornya, Kasidi pun terjaring operasi lalu lintas. Dan ternyata, tak diketahuinya, ada sebuah gantungan kunci berjenis clurit (Khas Madura) didalam jok sepeda motornya. Kasian, Kasidi pun terpaksa ditangkap, lalu dibawa ke Polsek Wonokromo.

Ditemui ditempat berbeda, Sori salah seorang kerabat Kasidi mengeluhkan status hukum, dan tingkah laku oknum aparat kepolisian dari Polsek Wonokromo, yang bertingkah laku tidak adil pada tukang tambal ban ini. Bagaimana tidak, proses hukum yang berjalan, membawa Kasidi, tukang tambal ban, hanya tak sengaja membawa gantungan kunci clurit terpaksa dihukum penjara selama 6 bulan lamanya, inikah hukum, inikah keadilan?

"Aneh mas, saya sudah coba melobby polisinya waktu itu, saudara saya (Kasidi) ini hanya membawa gantungan kunci, lah kok bisa ditangkap, lalu ditahan di polsek wonokromo?" Keluhnya, ditemui di warkop daerah kampus Nginden Semolo.

Perlu diketahui, Kasidi adalah seorang pemuda yang hanya menjadi tukang tambal ban, dirinya pun hidup, tidur, dan menetap di tempat tambal ban, hanya sepetak di perempatan Jalan Wonokromo Surabaya. Kasidi pun alami ketidakadilan hukum oleh aparat kepolisian, dari proses ditangkap, ditahan, hingga dihukum oleh pejabat PN Surabaya.

"Senin (2/6/2014) lalu, dia baru saja keluar dari penjara Medaeng. Sudah kurang lebih 6 bulan lamanya. Ditahan hingga dipenjara dimulai sekitar akhir Bulan November 2013 lalu," imbuh Sori, dengan wajah yang memerah, dan perkataan kerasnya.

Kasidi sudah ditahan 6 bulan hukuman penjara, hingga proses tahanan Polsek Wonokromo, sampai persidangannya. Dirinya dan kerabat ingin mencari keadilan hukum yang benar-benar harus ditegakkan, bagaimana tidak, kelucuan ini, masa' seorang tukang tambal ban, membawa gantungan kunci harus dipenjara? Adilkah hukum ini?

Peraturan 

Mendasari semua itu, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (OS)

"

Gudang Perjudian Sabung Ayam CV Semar Tani Digerebek
Hakim Selalu Mangkir Panggil Saksi Pelapor Kasus Kurator