Bawa 500 Gram Sabu Dihukum 10 Tahun

Bawa 500 Gram Sabu Dihukum 10 Tahun

suarahukum.com - Sanidin asal Pasuruan, terdakwa kepemilikan 500 gram sabu oleh Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono diputus hukuman 10 tahun penjara.

Terdakwa terbukti melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan, ujar hakim Anton, di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/11/2016).

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Sanidin beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setiyati, dari Kejati Jatim, bersependapat untuk menyatakan pikir-pikir. Pikir-pikir pak hakim, ucap terdakwa, dengan nada rendah.

Hakim Anton menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Setiyati, yang sebelumnya menuntut terdakwa 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, terdakwa Sanidin ditangkap di parkiran Bandara Juanda Surabaya oleh petugas BNNP lantaran kedapatan membawa sabu seberat 500 gram. Setelah di introgasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari buronan Andi untuk diserahkan ke buronan Mukri (DPO). (Am)

Dibangun Miliaran, Gedung Pangkalan PLP Kemenhub Mangkrak
Program EFQR Lantamal V Cegah Penyelundupan